CIREBON, AlexaNews.ID – Manajemen SMPN 2 Kapetakan, Kabupaten Cirebon, angkat bicara menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat mencuat di ruang publik. Pihak sekolah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMPN 2 Kapetakan menyampaikan bahwa aktivitas yang disebut sebagai pungli sejatinya merupakan bentuk sumbangan sukarela dari orang tua siswa yang dilaksanakan berdasarkan aturan resmi dari Kementerian Pendidikan.

Menurutnya, setiap program pendidikan yang dijalankan sekolah selalu mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, khususnya Pasal 10 Ayat 1 yang mengatur mekanisme sumbangan pendidikan.

“Kami perlu meluruskan. Sekolah berpedoman pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Pasal 10 Ayat 1. Di situ jelas disebutkan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun batas waktu pembayarannya,” tegas Waka Kurikulum.

Ia menjelaskan, isu tersebut muncul bersamaan dengan momen pengambilan rapor semester. Pada kesempatan itu, sekolah membuka ruang partisipasi orang tua sebagai bentuk gotong royong, namun tetap dalam koridor hukum.

“Memang ada sumbangan saat pengambilan rapor, tetapi tidak ada paksaan, tidak ada nominal minimal, dan tidak ada tenggat waktu. Semua seikhlasnya dari orang tua siswa. Karena itu, sangat keliru jika disebut pungutan liar,” jelasnya.

Pihak sekolah juga menyesalkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak melakukan konfirmasi menyeluruh, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi pendidikan.

Melalui klarifikasi ini, SMPN 2 Kapetakan berharap orang tua murid dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif.

“Kami terbuka jika ada pihak yang ingin mengonfirmasi langsung. Tujuan kami adalah membangun sinergi antara sekolah, orang tua, dan media demi kemajuan pendidikan di Kecamatan Kapetakan,” pungkasnya. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.