CIREBON, AlexaNews.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 3 Cirebon secara resmi telah menutup 16 titik perlintasan sebidang ilegal yang berada di wilayah kerjanya.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang sekaligus memastikan operasional perjalanan kereta api berjalan aman dan lancar. Penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga tersebut juga merupakan implementasi langsung dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1), yang mewajibkan penutupan perlintasan sebidang tanpa izin resmi.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyampaikan bahwa seluruh target penutupan perlintasan sebidang ilegal yang telah diprogramkan sepanjang 2025 berhasil direalisasikan sepenuhnya.

“Penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga ini merupakan titik krusial dalam sistem keselamatan transportasi perkeretaapian. Fokus utama kami adalah memastikan perjalanan kereta api aman bagi penumpang, sekaligus melindungi keselamatan masyarakat di sekitar jalur rel,” ujar Muhibbuddin.

Dari total 16 perlintasan sebidang yang ditutup, KAI Daop 3 Cirebon menerapkan dua skema penanganan. Sebanyak 14 titik dilakukan penutupan total, di mana akses jalan dihilangkan sepenuhnya sehingga tidak dapat dilalui oleh seluruh jenis kendaraan. Sementara itu, 2 titik lainnya dilakukan penyempitan akses, sehingga hanya dapat dilintasi kendaraan roda dua dengan kecepatan sangat rendah guna meminimalkan potensi risiko kecelakaan.

Selain melakukan penutupan fisik, KAI Daop 3 Cirebon juga menambahkan sejumlah langkah pengamanan di sekitar jalur rel. Salah satunya dengan pemasangan speed bump atau polisi tidur di titik-titik tertentu. Upaya ini bertujuan untuk memaksa pengguna jalan memperlambat laju kendaraan dan meningkatkan kewaspadaan sebelum melintas di area perlintasan kereta api.

Muhibbuddin menegaskan bahwa upaya peningkatan keselamatan ini tidak bisa dilakukan oleh KAI semata. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah, menjadi kunci utama dalam penataan perlintasan sebidang di wilayah yang memiliki kepadatan lalu lintas tinggi.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk bersama-sama menata perlintasan sebidang, terutama di kawasan padat kendaraan. Salah satu solusi jangka panjang yang kami rekomendasikan adalah pembangunan flyover atau underpass agar tidak lagi terjadi perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya,” jelasnya.

Pembangunan infrastruktur tidak sebidang tersebut dinilai menjadi solusi permanen dalam menghilangkan potensi konflik antara perjalanan kereta api dan arus kendaraan di jalan raya.

KAI Daop 3 Cirebon juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membuat perlintasan sebidang ilegal baru. Kesadaran dan kepatuhan warga terhadap aturan keselamatan dinilai sangat berperan dalam menjaga kelancaran operasional transportasi massal berbasis rel.

“Demi keselamatan bersama, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada dan tidak membuka perlintasan tanpa izin. Kerja sama semua pihak sangat penting agar perjalanan kereta api dapat berlangsung aman, lancar, dan selamat,” tutup Muhibbuddin. [Kirno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.