SERGAI, AlexaNews.ID – Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia akhirnya angkat bicara terkait sengketa lahan seluas sekitar 500 hektare yang terjadi di Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Sengketa tersebut melibatkan sekelompok masyarakat dengan pihak perusahaan dan saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Silau Dunia, Darma Bakti Tambunan, S.H., menegaskan bahwa PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia memiliki alas hak yang sah dan perizinan otentik atas lahan yang disengketakan, khususnya di wilayah Afdeling I.

Pernyataan tersebut disampaikan Darma Bakti dalam keterangan resmi yang digelar di Operating Room (OR) Kebun Silau Dunia, Jumat, 30 Januari 2026. Dalam kesempatan itu, ia didampingi Askep Rayon A Zulkarnain, SP, serta Asisten Afdeling I Gading Jonatan Parapat, STP.

“Ini merupakan perkara perdata Nomor 3 Tahun 2026, di mana Rudi Purba dan kawan-kawan mendaftarkan gugatan perdata terhadap objek lahan milik PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia,” ujar Darma Bakti.

Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh negara dan menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan lahan tersebut. Menurutnya, dokumen HGU tersebut sah secara hukum dan masih berlaku.

“Kami memiliki Sertifikat HGU sebagai dokumen resmi negara. Ini menjadi dasar hukum kami dalam mengelola lahan Kebun Silau Dunia,” tegas Darma Bakti.

Darma Bakti menyampaikan bahwa manajemen Kebun Silau Dunia menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sei Rampah. Pihak perusahaan, kata dia, berkomitmen mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi langkah-langkah preventif pengamanan yang dilakukan di lapangan oleh berbagai pihak, sehingga situasi di area kebun tetap relatif kondusif dan tidak menimbulkan eskalasi konflik yang lebih luas.

“Kami mengapresiasi upaya pencegahan di lapangan yang mampu menciptakan solusi win-win, baik bagi penggugat maupun tergugat, sehingga aktivitas produksi tidak sampai terhenti total,” jelasnya.

Meski demikian, Darma Bakti berharap agar konflik kepentingan yang terjadi dapat dipahami sebagai murni perkara perdata dan tidak digiring ke arah isu-isu negatif yang dapat mencederai nama baik perusahaan, khususnya terkait keabsahan dokumen hukum yang dimiliki PTPN IV.

“Sesuai alas hak, kami memiliki dokumen otentik yang sah secara hukum. Kami tetap menjalankan seluruh regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan bersikap objektif dan terbuka terhadap klarifikasi dari pihak manapun. Saat ini, proses persidangan masih berada pada tahap awal, yakni verifikasi kelengkapan dokumen para pihak.

“Sidang pertama gugatan kedua yang digelar pada 29 Januari 2026 masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen,” katanya.

Akibat sengketa lahan tersebut, PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia mengaku mengalami kerugian produksi yang cukup signifikan. Produksi kebun yang sebelumnya mampu mencapai sekitar 30 ton per hari, kini menurun menjadi kurang lebih 20 ton per hari.

Untuk mengantisipasi dampak yang lebih besar, manajemen Kebun Silau Dunia telah melakukan sejumlah langkah strategis. Di antaranya berkoordinasi dengan Kantor Regional I Medan, pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta meminta bantuan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) dari aparat kepolisian.

Koordinasi pengamanan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Polda Sumatera Utara, Polres Tebing Tinggi, hingga Polsek setempat. Selain itu, manajemen juga menjalin koordinasi dengan kebun atau unit se-1GS1 dalam hal dukungan pengamanan internal melalui satuan pengamanan (Satpam).

Pengamanan eksternal juga dilakukan melalui skema Bawah Kendali Operasi (BKO) guna memastikan situasi keamanan di area kebun tetap terkendali dan aktivitas operasional dapat berjalan.

Di akhir keterangannya, Darma Bakti menegaskan bahwa manajemen Kebun Silau Dunia terbuka terhadap dialog dan komunikasi yang konstruktif, selama dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami terbuka untuk dialog, namun tentu harus dilakukan dalam kerangka hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah, Nardon Sianturi, membenarkan bahwa perkara sengketa lahan tersebut telah didaftarkan sebanyak dua kali oleh pihak penggugat.

Melalui pesan WhatsApp, Nardon menjelaskan bahwa gugatan pertama didaftarkan pada Desember 2025, namun kemudian dicabut oleh penggugat untuk dilakukan perbaikan materi gugatan.

“Gugatan kedua didaftarkan pada Januari 2026. Sidang pertama yang digelar pada 29 Januari 2026 masih pada tahap pemeriksaan kelengkapan para pihak,” jelas Nardon. [Sutrisno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.