PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Pelaksanaan program pembangunan rumah bantuan bagi warga terdampak longsor di Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan dari organisasi masyarakat Posko Perjuangan Rakyat (Pospera). Program yang menelan anggaran sekitar Rp10 miliar dengan nilai pembangunan per unit rumah mencapai Rp120 juta tersebut dinilai bermasalah bukan dari sisi anggaran, melainkan dari prinsip penggunaan lahan yang belum memiliki kepastian hukum.

Ketua Pospera Kabupaten Purwakarta, Sutisna Sonjaya, menilai pembangunan fisik rumah bantuan sudah berjalan meski kejelasan batas-batas lahan yang dipinjam dari Perhutani belum tuntas. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan sikap tergesa-gesa dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama kontraktor pelaksana dalam menjalankan proyek pemerintah.

Sutisna menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada besaran dana yang digelontorkan pemerintah, melainkan pada aspek legalitas lahan yang digunakan. Ia menyebut, hingga saat ini belum ada kekuatan hukum yang benar-benar memastikan batas dan status jangka panjang lahan tersebut, namun pekerjaan pembangunan sudah dinyatakan berjalan secara sah.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah terbitnya PPKH, Pemerintah Kabupaten Purwakarta wajib melaksanakan dan menyelesaikan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Proses tata batas itu, lanjut Sutisna, tidak bisa dilakukan secara sepihak. Pelaksanaannya harus berada di bawah supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta. Bahkan, apabila dalam jangka waktu satu tahun proses tersebut belum rampung, perpanjangan hanya dapat diberikan paling lama satu tahun dan harus melalui permohonan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain kewajiban tata batas, Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga diwajibkan menyampaikan pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan kesediaan untuk mengganti biaya investasi pengelolaan atau pemanfaatan hutan kepada pihak pengelola kawasan hutan atau pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Ketentuan ini, menurut Pospera, merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Sutisna mengingatkan bahwa dalam regulasi telah ditegaskan adanya konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Apabila pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajiban sesuai PPKH, maka persetujuan penggunaan kawasan hutan dapat dibatalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pospera menilai dimulainya pembangunan rumah bantuan tanpa kepastian tata batas lahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Risiko tersebut tidak hanya berdampak pada pemerintah daerah dan PPK sebagai penanggung jawab proyek, tetapi juga dapat merugikan masyarakat penerima manfaat yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian tempat tinggal.

Menurut Sutisna, masyarakat yang telah terdampak bencana longsor jangan sampai kembali dirugikan dengan menempati rumah bantuan yang status lahannya masih berpotensi bermasalah. Ia menilai pemerintah seharusnya mengedepankan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan agar niat baik membantu warga tidak berubah menjadi persoalan hukum baru.

Dalam beberapa kali pertemuan yang digelar untuk membahas proyek tersebut, Pospera mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan langsung dari pihak PPK. Padahal, PPK dinilai memiliki peran penting untuk menjelaskan secara teknis dan administratif terkait niat baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menangani warga terdampak longsor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta maupun PPK proyek pembangunan rumah bantuan belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan kritik yang disampaikan Pospera. [Asy]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.