PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Tumpukan besi tua dan rongsokan bekas bangunan Golden Star (GS) diamankan dan diangkut ke halaman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Purwakarta yang berada di kawasan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta.

Pengamanan dilakukan menyusul laporan hilangnya sejumlah material bangunan pasca pembongkaran gedung Golden Star. Puing-puing bangunan tersebut diketahui merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Petugas Dinas PUTR di lokasi, A. Solihin, Rabu (4/2), menjelaskan bahwa material bangunan tersebut sejatinya merupakan aset Dinas Perdagangan. Namun, untuk sementara waktu disimpan di halaman Dinas PUTR guna pengamanan.

“Ini sebenarnya aset milik Dinas Perdagangan. Kami hanya menampung sementara di sini,” ujar Solihin.

Ia menjelaskan, lahan dan bangunan Golden Star sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam jangka waktu sekitar 25 hingga 29 tahun. Setelah masa kerja sama berakhir, pengelolaan aset kembali diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Menurut Solihin, kondisi serupa juga terjadi pada bangunan STS di wilayah Sadang. Setelah masa kerja sama dengan pihak ketiga berakhir, bangunan tersebut juga dibongkar.

“Ironisnya, setelah masa kerja sama habis dan bangunan dibongkar, yang tersisa hanya puing-puing dan rongsokan besi,” katanya.

Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan besi behel berbagai ukuran yang tersimpan di halaman Dinas PUTR. Pemandangan tersebut disebut-sebut menjadi bukti minimnya nilai manfaat yang diperoleh pemerintah daerah dari kerja sama dengan pihak ketiga.

Warga sekitar, Mulyana, mengungkapkan bahwa selama proses pembongkaran, banyak material besi yang hilang. Ia menyebut, besi dengan ukuran mulai dari 10 milimeter hingga 25 milimeter dilaporkan raib.

“Banyak besi yang hilang saat masih berada di lokasi bangunan GS di Pasar Jumat. Yang tersisa baru kemudian diangkut oleh petugas PUTR,” tegas Mulyana.

Ia menilai, hasil dari kerja sama dengan pihak ketiga tersebut tidak sebanding dengan nilai aset yang dimiliki pemerintah daerah. Menurutnya, yang tersisa dari bangunan tersebut hanya tumpukan besi bekas.

Ke depan, warga berharap agar setiap kerja sama dengan pihak ketiga dapat dikaji secara matang sebelum disepakati. Hal ini dinilai penting agar tidak merugikan masyarakat maupun menjadi beban bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

“Jangan sampai pemerintah daerah menanggung kerugian karena pihak ketiga tidak mampu mengelola gedung atau aset yang dikerjasamakan,” ujarnya.
(Dangs)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.