PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Upaya penyelesaian sengketa lahan di Desa Campaka, Kabupaten Purwakarta, kembali menemui jalan buntu. Audiensi antara warga dan pihak PTPN VIII yang difasilitasi Komisi I DPRD Purwakarta belum menghasilkan kesepakatan lantaran tidak hadirnya pejabat PTPN yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Audiensi yang digelar pada Kamis (5/2/2026) tersebut menjadi pertemuan kedua, namun kembali berakhir tanpa kepastian. Ketidakhadiran unsur pimpinan PTPN VIII dinilai menghambat proses mediasi dan memicu kekecewaan warga serta para ahli waris lahan.
Perwakilan ahli waris, Pandu Fajar Gumelar, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap PTPN VIII yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan menyelesaikan persoalan lahan yang telah berlarut-larut.
“Ini bukan pertemuan pertama. Untuk kedua kalinya PTPN hanya mengirim perwakilan bagian hukum yang tidak punya kewenangan mengambil keputusan. Warga sudah meluangkan waktu dan meninggalkan pekerjaannya, tapi tidak ada solusi konkret,” ujar Pandu usai audiensi.
Meski demikian, Pandu mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Purwakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menyatakan komitmen melakukan pendataan ulang di lapangan. Pendataan tersebut dinilai penting untuk memperkuat basis data kepemilikan lahan, termasuk dalam proses penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Dulnasir, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi lahan yang disengketakan. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Kami perlu melihat langsung kondisi dan titik koordinat lahan yang dipersoalkan. Sidak ini penting agar persoalan tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Dulnasir.
Ia juga menyoroti absennya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam audiensi tersebut, serta sikap PTPN VIII yang dinilai kurang kooperatif karena kembali tidak menghadirkan pejabat pengambil keputusan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Purwakarta berencana menggelar rapat kerja khusus dengan format yang lebih terbatas dan efektif. Pihak-pihak terkait akan kembali diundang, mulai dari PTPN VIII, Bapenda, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga perwakilan warga dan ahli waris.
“Kami ingin pertemuan berikutnya lebih fokus dan menghasilkan solusi. Semua pihak harus hadir dengan itikad baik,” tambah Dulnasir.
Audiensi tersebut dihadiri jajaran Komisi I DPRD Purwakarta, antara lain Ketua Komisi Warseno, Wakil Ketua Dulnasir, Sekretaris Elthon Brameista Gunawan, serta anggota Ahamad Sanusi, Novita Purwanti, dan Sulaeman. Hadir pula perwakilan Bapenda, kuasa hukum PTPN VIII, Camat Campaka, Kepala Desa Campaka, serta para ahli waris yang didampingi kuasa hukum.
DPRD Purwakarta berharap, melalui sidak dan rapat lanjutan, sengketa lahan di Desa Campaka dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Ega Nugraha)










