KARAWANG, AlexaNews.ID – Polemik pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Srijaya, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, berbuntut panjang. Para orang tua murid menyatakan akan menempuh langkah resmi dengan melaporkan kasus tersebut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang dan DPRD Kabupaten Karawang.
Langkah tersebut dilakukan setelah para orang tua merasa kecewa dan khawatir terhadap kualitas makanan MBG yang dinilai tidak layak konsumsi dan berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak mereka.
Untuk memperjuangkan hak dan keselamatan para murid, warga didampingi oleh Kantor Hukum Alexa. Pendampingan ini dilakukan agar laporan yang disampaikan memiliki dasar hukum yang jelas serta ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Founder Law Firm Alexa, Ferry Dharmawan, yang dikenal dengan sapaan Jambul Merah, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Ini menyangkut kesehatan anak-anak. Kami mendampingi para orang tua murid untuk melaporkan secara resmi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Karawang agar ada evaluasi menyeluruh dan pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara MBG,” tegas Ferry Dharmawan, Jumat (6/2/2026).
Menurut Ferry, program MBG merupakan kebijakan yang sangat baik, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan standar keamanan pangan dan kesehatan.
“Programnya bagus, tapi kalau pelaksanaannya asal-asalan dan membahayakan anak, itu tidak bisa ditoleransi. Negara wajib hadir memastikan makanan yang diberikan benar-benar layak dan aman,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan MBG di SDN 1 Srijaya menuai protes setelah sejumlah orang tua mengetahui kondisi makanan yang dibagikan kepada murid. Beberapa di antaranya disebut beraroma tidak sedap dan tampil mencurigakan, sehingga membuat sebagian murid enggan memakannya.
“Anak saya tidak mau makan karena baunya tidak enak. Kami takut berdampak pada kesehatannya,” ungkap salah satu orang tua murid.
Pihak sekolah pun membenarkan adanya kejadian tersebut. Salah seorang pengajar SDN 1 Srijaya, Anang, menyatakan bahwa makanan MBG yang dibagikan pada Rabu, 4 Februari 2026, memang tidak layak konsumsi.
“Ada sebagian makanan yang diduga sudah busuk atau basi. Anak-anak sampai tidak mau memakannya,” kata Anang.
Reaksi keras juga datang dari unsur masyarakat. Wakil Ketua DPC DONAL, Maman Sulaeman, yang juga Tim 88 Laskar NKRI, menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan menuntut pertanggungjawaban pihak yayasan penyedia MBG.
“Ini soal keselamatan anak-anak. Kami akan mendesak agar kasus ini diusut tuntas,” ujarnya.
Dengan adanya pendampingan hukum, para orang tua berharap laporan ke Dinkes dan DPRD Karawang dapat menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yayasan penyelenggara MBG maupun instansi terkait mengenai langkah evaluasi dan tindak lanjut atas laporan warga tersebut. (Ega/Asbel)










