CIREBON, AlexaNews.ID – Proyek peningkatan jalan Kedondong–Luwung Kencana dan Luwung Kencana–Bunder yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon menuai sorotan tajam.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram PAC Kecamatan Susukan secara terbuka melayangkan kritik terhadap pelaksana proyek, CV Nasya Mas, yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan pekerjaan di lapangan.

Ketua LSM Geram PAC Susukan, Iwang yang akrab disapa Beben, mengaku kecewa setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek. Dari hasil pantauan langsung, ia menemukan sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

“Hanya beberapa pekerja saja yang menggunakan APD, itu pun bukan standar yang seharusnya,” ujar Beben.

Menurutnya, kondisi tersebut jelas melanggar prosedur K3 yang menjadi kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi, terlebih proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Saat dikonfirmasi kepada penanggung jawab proyek bernama Ganjar, alasan yang disampaikan dinilai tidak rasional. Ganjar berdalih bahwa pekerja yang tidak memakai APD merupakan “orang aplusan” dan perlengkapan pelindung mereka dalam kondisi basah akibat hujan.

Beben menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena keselamatan kerja merupakan hal utama dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

Selain persoalan teknis di lapangan, LSM Geram juga menyoroti sikap tidak kooperatif dari personel proyek. Beben mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat menanyakan keberadaan pelaksana proyek.

“Saya datang baik-baik untuk menanyakan penanggung jawab proyek, tetapi sangat disayangkan mandor lapangan justru bersikap kasar, seolah ingin mengusir kami,” ungkapnya.

Ia bahkan menyebut adanya kesan tertutup dari oknum kuwu terkait informasi pelaksanaan proyek tersebut.

Atas temuan tersebut, LSM Geram PAC Susukan secara tegas meminta Dinas PUTR Kabupaten Cirebon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja CV Nasya Mas.

“Kami meminta Dinas PUTR mem-blacklist CV Nasya Mas karena terbukti tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan,” tegas Beben.

Ia berharap ke depan seluruh pelaksana proyek pemerintah dapat bekerja sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, sehingga kualitas pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Desakan tersebut kini menjadi perhatian publik, mengingat proyek infrastruktur jalan merupakan kebutuhan vital warga dan menyangkut penggunaan anggaran daerah yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. (Kirno)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.