KARAWANG, AlexaNews.ID – Pemerintah desa di Kecamatan Telagasari kembali menyuarakan berbagai kebutuhan prioritas pembangunan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026.

Kegiatan tersebut diikuti 14 desa se-Kecamatan Telagasari dan turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV. Forum tahunan ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah desa untuk menyampaikan aspirasi pembangunan yang akan diusulkan dalam perencanaan daerah tahun anggaran mendatang.

Staf Desa Pasirtalaga, Rosadi, menjelaskan bahwa setiap desa diberi kesempatan mengajukan sejumlah program pembangunan, baik melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang maupun melalui aspirasi anggota dewan.

“Setiap desa boleh mengusulkan program pembangunan, baik melalui anggaran pendapatan daerah Kabupaten Karawang maupun melalui aspirasi anggota dewan,” ujar Rosadi.

Dalam Musrenbang tersebut, Desa Pasirtalaga mengajukan dua usulan prioritas. Pertama, pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di lima titik wilayah desa yang dinilai masih minim pencahayaan dan berpotensi membahayakan keselamatan warga. Kedua, pengadaan tongkat cakram bagi warga lanjut usia (lansia) yang membutuhkan alat bantu mobilitas.

Namun, untuk pengadaan tongkat cakram, Rosadi mengungkapkan adanya keterbatasan kuota dari dinas terkait.

“Kuota yang disediakan hanya satu tongkat cakram. Jadi satu usulan itu hanya bisa untuk satu warga. Jika ada warga lain yang membutuhkan, harus mengajukan kembali di tahun berikutnya,” jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri, mengingat kebutuhan warga di tingkat desa cukup beragam dan mendesak. Menurutnya, meskipun secara administrasi desa dapat mengajukan lebih dari dua usulan, pada praktiknya yang diverifikasi dan diakomodasi Pemerintah Kabupaten Karawang kerap hanya dua program.

“Harapannya untuk tahun yang akan datang tidak hanya dua usulan yang direalisasi. Minimal bisa tiga sampai lima usulan agar kebutuhan masyarakat lebih banyak yang terakomodasi,” tegas Rosadi.

Musrenbang RKPD sendiri merupakan forum strategis tahunan yang mempertemukan unsur pemerintah daerah, legislatif, serta perwakilan desa guna menyelaraskan prioritas pembangunan. Melalui forum ini, usulan desa diverifikasi dan disesuaikan dengan arah kebijakan serta kemampuan anggaran daerah.

Dengan banyaknya kebutuhan infrastruktur dan pelayanan sosial di tingkat desa, pemerintah desa berharap adanya peningkatan kuota verifikasi dan realisasi usulan. Hal tersebut dinilai penting agar pembangunan lebih merata dan benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

Partisipasi aktif desa dalam Musrenbang menjadi cerminan komitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan warga. Pemerintah desa pun berharap aspirasi yang disampaikan tidak hanya tercatat dalam dokumen perencanaan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program pembangunan yang konkret dan berkelanjutan. (Yopie Iskandar)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.