CIREBON, AlexaNews.ID – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2026, jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota bergerak cepat melakukan operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal. Hasilnya, sebanyak 127 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Langkah tegas ini dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Operasi bertajuk Ops Miras Piket Fungsi tersebut digelar pada Rabu malam (11/02/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penyisiran dilakukan oleh personel gabungan Unit 1 dan Unit 2 Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
Sejumlah titik rawan yang diduga menjadi lokasi peredaran miras tanpa izin menjadi sasaran utama petugas. Fokus operasi kali ini menyasar kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti.
Petugas melakukan pemeriksaan di beberapa warung yang dicurigai menjual minuman keras secara ilegal tanpa izin resmi.
Dari hasil penyisiran tersebut, polisi berhasil mengamankan total 127 botol miras dari tiga warung berbeda.
Rinciannya sebagai berikut:
Warung milik J.N. ditemukan 6 botol besar tuak.
Warung milik R.R. ditemukan 13 botol sedang dan 7 botol besar tuak.
Warung milik R.N. ditemukan 101 botol ciu siap edar.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jumlah 101 botol ciu yang siap edar menjadi temuan paling dominan dalam operasi tersebut. Ciu merupakan minuman keras tradisional yang memiliki kadar alkohol cukup tinggi dan kerap beredar tanpa izin resmi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa operasi penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan dilakukan secara konsisten.
Menurutnya, minuman keras sering kali menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan ketertiban umum.
“Penindakan ini akan dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Kami ingin memastikan masyarakat Kota Cirebon dapat merasa aman dan nyaman, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadhan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digelar di sejumlah wilayah lain yang terindikasi menjadi tempat penjualan miras tanpa izin.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Ia meminta warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal komunikasi resmi yang telah disediakan, di antaranya:
Call Center 110
WhatsApp Lapor Kapolres Bae
WhatsApp Tim Maung Presisi 851
Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan ruang gerak penjual miras ilegal semakin sempit dan potensi gangguan keamanan menjelang Ramadhan dapat ditekan.
Bulan suci Ramadhan menjadi momentum penting bagi umat Muslim untuk meningkatkan ibadah dan mempererat kebersamaan. Karena itu, situasi keamanan dan ketertiban menjadi faktor krusial agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas keagamaan dengan tenang.
Operasi yang dilakukan Polres Cirebon Kota ini menjadi bagian dari upaya preventif aparat dalam menciptakan suasana yang kondusif. Penertiban miras ilegal juga sejalan dengan komitmen menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat. (Kirno)










