BEKASI, AlexaNews.ID – Proyek pembangunan saluran air tersier di Kampung Pintu, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian pemerintah desa setempat. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh perusahaan BUMN, PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Sejumlah pihak menilai perusahaan milik negara seharusnya menjalankan proyek sesuai standar operasional, termasuk menerapkan keselamatan kerja dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Namun, hasil pemantauan di lokasi menunjukkan sejumlah hal yang dipersoalkan. Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Selain itu, material proyek juga ditemukan berserakan di badan jalan desa yang kerap dilalui warga.

Kepala Desa Bantarjaya, yang akrab disapa Kang Abuy, mengaku menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, pembangunan infrastruktur seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan ketertiban.

“Sebagai kepala desa, tentu kami mendukung pembangunan. Tapi pelaksanaannya juga harus sesuai aturan dan tidak membahayakan masyarakat,” kata Kang Abuy.

Ia juga menyoroti papan informasi proyek yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam papan tersebut tercantum masa kontrak dimulai Oktober 2025 dengan durasi pekerjaan 90 hari, namun pekerjaan baru terlihat berjalan pada Februari 2026.

Selain itu, papan proyek disebut tidak memuat informasi penting seperti nilai anggaran dan volume pekerjaan. Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi bagian dari transparansi kepada publik.

Kang Abuy juga mengungkapkan material proyek yang diletakkan di sepanjang jalan desa sempat mengganggu aktivitas warga. Bahkan, ia menyebut ada warga yang terjatuh akibat kondisi tersebut.

“Material ditumpuk di jalan utama desa. Ini jelas mengganggu dan berpotensi membahayakan warga,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, pihaknya berencana melayangkan surat pengaduan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Aduan itu juga akan ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ia berharap pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Sementara itu, hingga saat ini pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan dan keluhan yang disampaikan pemerintah desa. (Wnd)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.