PANDEGLANG, AlexaNews.ID – Dugaan tindak pengeroyokan terjadi di kawasan Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (19/2/2026) malam. Seorang pria bernama Andriansyah mengaku menjadi korban dalam insiden yang disebut bermula dari persoalan gadai mobil.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, pertemuan awalnya direncanakan untuk membahas sengketa terkait kendaraan antara dirinya dengan dua orang berinisial B dan R.

Menurut Andriansyah, komunikasi bermula dari pesan WhatsApp yang diterimanya sekitar pukul 17.00 WIB. Ia sempat mengusulkan agar pertemuan dilakukan di Alun-alun Menes. Namun, lokasi akhirnya disepakati di kawasan Situ Cikedal pada pukul 19.00 WIB.

Sebelum menuju lokasi, korban mengaku sempat mengantar istrinya ke rumah orang tuanya di wilayah Desa Karyautama. Setelah itu, ia berangkat menuju tempat pertemuan.

Setibanya di Situ Cikedal, Andriansyah mendapati kedua terlapor sudah berada di lokasi. Percakapan yang awalnya membahas persoalan mobil disebut berubah menjadi perdebatan sengit.

“Awalnya bicara biasa soal mobil, lalu terjadi adu argumen dan suasana memanas,” ujar Andriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Ia mengaku sempat terlibat perkelahian dengan salah satu terlapor. Situasi disebut sempat mereda, namun kembali memanas. Korban mengaku terjatuh dan mengalami pemukulan di bagian kepala serta pelipis.

Akibat kejadian tersebut, Andriansyah mengalami luka sobek di pelipis kanan dan harus menjalani penanganan medis berupa jahitan.

Atas peristiwa itu, Kantor Hukum PKBB & Partner resmi menjadi kuasa hukum korban. Kuasa hukum Andriansyah, Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami telah menerima kuasa untuk mendampingi klien kami dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami berharap aparat dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, TB. Pandu Tirtayasa Haim, SH, MH, menilai dugaan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan luka.

Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan tengah mengawal proses visum dan pengumpulan alat bukti lain untuk memperkuat laporan yang telah disampaikan ke aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor berinisial B dan R terkait tudingan tersebut. Aparat setempat juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus.

Sesuai asas praduga tak bersalah, para terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Polisi diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait proses penyelidikan agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap terjaga akurasinya. (Endi Rudi)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.