PURWAKARTA, alexanews.id – Penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMAN 1 Cibatu, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satunya datang dari lembaga pemantau kebijakan publik, Alexa Corruption Watch.
Koordinator Bidang Investigasi Alexa Corruption Watch, Risang, menilai penggunaan anggaran BOS perlu mendapat perhatian serius, terutama pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang nilainya cukup besar.
Berdasarkan data yang dihimpun, total dana BOS yang diterima SMAN 1 Cibatu pada tahun 2025 mencapai Rp791.700.000. Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah dengan jumlah siswa penerima manfaat sebanyak 1.015 orang. Pencairan anggaran tercatat dilakukan pada 22 Januari 2025.
Dari rincian penggunaan anggaran, alokasi terbesar tercatat pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan nilai mencapai Rp425.578.250. Angka tersebut menjadi porsi paling dominan dibandingkan pos penggunaan lainnya.
Selain itu, dana BOS juga digunakan untuk sejumlah kegiatan operasional sekolah. Di antaranya untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp81.293.000, kemudian penerimaan peserta didik baru Rp57.861.500, serta langganan daya dan jasa sebesar Rp40.486.900.
Anggaran lainnya dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp33.700.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp30.135.000, serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp28.276.000.
Sementara itu, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran tercatat menggunakan dana sebesar Rp18.472.000.
Dalam laporan penggunaan dana tersebut, beberapa pos anggaran tercatat tidak digunakan, di antaranya penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan bursa kerja khusus maupun praktik kerja industri, kegiatan uji kompetensi, hingga pembayaran honor.
Secara keseluruhan, total penggunaan dana yang tercatat mencapai Rp715.802.650.
Risang menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan menjadi hal penting agar anggaran negara benar-benar digunakan sesuai kebutuhan sekolah.
“Pengelolaan dana BOS harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ini penting agar masyarakat mengetahui bagaimana anggaran pendidikan dimanfaatkan,” ujar Risang.
Ia juga mendorong adanya pengawasan bersama dari berbagai pihak agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Lalan)










