PURWAKARTA, alexanews.id – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMKN 1 Bojong, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan publik. Pasalnya, dari total anggaran lebih dari Rp1,4 miliar, porsi terbesar justru dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Koordinator Investigasi Alexa Corruption Watch (ACW), Risang SH, menilai besarnya alokasi anggaran tersebut perlu mendapat perhatian serius agar pengelolaannya tetap transparan dan akuntabel.

Menurut Risang, pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara terbuka karena bersumber dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan.

“Penggunaan dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada masyarakat. Terutama jika ada pos anggaran yang nilainya sangat besar,” ujar Risang saat dimintai tanggapan terkait laporan penggunaan dana BOS di SMKN 1 Bojong.

Berdasarkan data yang diperoleh, total dana BOS yang diterima SMKN 1 Bojong pada tahun 2025 mencapai Rp1.412.660.000. Dana tersebut dicairkan pada 22 Januari 2025 dengan jumlah siswa penerima manfaat sebanyak 1.702 orang.

Dalam rincian penggunaan anggaran, pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat sebagai pengeluaran terbesar dengan nilai mencapai Rp645.683.000.

Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan beberapa pos kegiatan lainnya seperti pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, hingga langganan daya dan jasa sekolah.

Adapun untuk kegiatan penerimaan peserta didik baru, sekolah mengalokasikan dana sebesar Rp33.175.000. Sementara itu, pengembangan perpustakaan mendapatkan anggaran sebesar Rp50.000.000.

Untuk mendukung proses belajar mengajar serta kegiatan ekstrakurikuler siswa, dana sebesar Rp104.450.000 dialokasikan oleh pihak sekolah.

Sementara itu, pos administrasi kegiatan sekolah juga menyerap anggaran cukup besar yakni Rp243.522.000.

Di sisi lain, beberapa pos anggaran tercatat tidak memiliki alokasi dana. Di antaranya kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, pembayaran honor, serta penyelenggaraan uji kompetensi keahlian.

Untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp7.150.000.

Sedangkan untuk kebutuhan langganan daya dan jasa seperti listrik dan layanan lainnya, sekolah menganggarkan Rp27.840.000.

Selain itu, dana sebesar Rp73.260.000 digunakan untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran guna menunjang kegiatan belajar di kelas.

Sekolah juga mengalokasikan Rp227.580.000 untuk penyelenggaraan program bursa kerja khusus (BKK), praktik kerja industri (Prakerin) atau praktik kerja lapangan (PKL) di dalam negeri, termasuk pemantauan kebekerjaan lulusan serta kegiatan pemagangan guru.

Risang menegaskan bahwa besarnya dana yang dikelola sekolah harus disertai dengan pelaporan yang terbuka dan dapat diakses publik.

Menurutnya, transparansi penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana dana pendidikan tersebut digunakan.

“Jika pengelolaannya transparan, tentu tidak akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Karena dana BOS ini pada dasarnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan,” kata Risang.

Ia juga mendorong adanya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga terkait, agar penggunaan dana BOS tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp1,4 miliar, publik berharap pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Bojong dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas fasilitas pendidikan dan proses belajar mengajar bagi para siswa. (Ega Nugraha)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.