PURWAKARTA, alexanews.id – Lembaga pemantau kebijakan publik, Alexa Corruption Watch (ACW), berencana melaporkan dugaan kejanggalan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMKN 1 Bojong, Kabupaten Purwakarta, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Langkah tersebut diambil setelah ACW menemukan indikasi ketidakwajaran dalam komposisi anggaran, khususnya pada alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana yang dinilai terlalu besar dibandingkan kebutuhan lainnya.
Koordinator Investigasi ACW, Risang SH, menegaskan pihaknya tengah mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung sebelum melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum.
“Kami melihat ada pola penganggaran yang tidak proporsional. Ini sedang kami dalami dan dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Kejati Jawa Barat agar ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Risang saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, dana BOS merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun kepada publik.
Risang menekankan bahwa besarnya nilai pada satu pos tertentu perlu diuji kewajarannya, terutama jika porsinya mendominasi dari total anggaran yang tersedia.
“Kalau satu pos anggaran nilainya sangat besar, apalagi hampir setengah dari total dana, maka itu wajib diuji. Apakah benar sesuai kebutuhan atau ada potensi pemborosan bahkan penyimpangan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun ACW, SMKN 1 Bojong menerima dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp1.412.660.000, dengan jumlah siswa penerima manfaat sebanyak 1.702 orang. Dana tersebut diketahui dicairkan pada 22 Januari 2025.
Namun dari rincian penggunaan, alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp645.683.000 atau hampir setengah dari total anggaran.
Nilai tersebut jauh melampaui sejumlah pos penting lainnya, seperti pengembangan perpustakaan yang hanya sebesar Rp50 juta, serta kegiatan penerimaan peserta didik baru yang dialokasikan Rp33.175.000.
ACW menilai ketimpangan tersebut perlu menjadi perhatian serius, mengingat dana BOS sejatinya ditujukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar secara menyeluruh, bukan hanya terfokus pada satu sektor.
“Secara prinsip, dana BOS itu untuk meningkatkan mutu pendidikan. Jadi harus seimbang, mulai dari kegiatan pembelajaran, pengembangan literasi, hingga kebutuhan siswa. Kalau timpang seperti ini, tentu menimbulkan tanda tanya,” kata Risang.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya juga akan menelusuri detail penggunaan anggaran sarana dan prasarana tersebut, termasuk jenis kegiatan, volume pekerjaan, hingga pihak ketiga yang terlibat.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tapi fakta di lapangan harus dibuka. Jika memang ada ketidaksesuaian, maka ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
ACW juga mendorong pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Bojong belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kejanggalan penggunaan dana BOS tersebut. (Ega Nugraha)









