KARAWANG, AlexaNews.ID — Kritik tajam dilayangkan oleh para aktivis di Karawang terkait pengumuman pemenang tender pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok senilai Rp250 Miliar.
Pengumuman ini menuai kontroversi akibat dugaan ketidakjelasan dan ketergesa-gesaan dalam prosesnya.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Alexa Corruption Watch (ACW), terungkap indikasi kuat adanya manipulasi dalam proses tender.
Direktur ACW, Ferry Dharmawan, menjelaskan bahwa temuan investigasi tersebut mengarah pada pengkondisian lelang yang diduga dilakukan secara sistematis.
Hasil temuan ini telah diberikan kepada Law Firm Alexa, yang akan meneruskan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Menyikapi temuan tersebut, sejumlah aktivis mendesak Barjas Karawang untuk melakukan lelang ulang dengan lebih transparan.
Hal ini menjadi penting mengingat bahwa salah satu sumber anggaran proyek ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
ACW juga menyatakan bahwa perjalanan anggaran DBHCHT tersebut telah melibatkan laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada akhir tahun 2022.
Kejanggalan dalam pengumuman pemenang tender ini mengundang perhatian luas, terutama dalam konteks regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Aktivis dan pengamat berpendapat bahwa transparansi dan integritas dalam proses lelang harus diutamakan demi kepentingan masyarakat dan kredibilitas pemerintah daerah.
Para pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan penjelasan mendalam terkait proses lelang dan pengambilan keputusan terkait pemenang tender.
Keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan proses ini dianggap penting guna memastikan adanya keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. (Ega Nugraha)