JAKARTA, AlexaNews.ID — Penyidik Bareskrim Polri telah memanggil kembali dua anak kandung dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam menghadapi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menarik perhatian publik. Pemanggilan ini terjadi pada hari Jumat, 28 Juli 2023.
Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kedua anak kandung Panji Gumilang, yang bernama IP dan AP, menjabat sebagai ketua dan sekretaris Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang mengelola Pondok Pesantren Al Zaytun. Mereka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kembali terkait kasus TPPU.
“Rencana mereka hadir hari ini,” kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi oleh para wartawan, menegaskan pentingnya kehadiran kedua anak tersebut.
Sebelumnya, pada hari Selasa, 25 Juli 2023, IP dan AP juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut. Namun, mereka tidak dapat memenuhi undangan penyidik pada saat itu, sehingga menjadi alasan kembali dijadwalkan untuk hadir pada hari ini.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini ke depan. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut atas proses pemeriksaan kedua anak kandung pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun terkait dugaan TPPU yang mencuri perhatian banyak orang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan Pondok Pesantren Al Zaytun yang dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan agama terbesar di Indonesia. Keterlibatan anak-anak dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun semakin menambah kompleksitas kasus dan menarik perhatian publik terhadap perkembangan selanjutnya. Pembaca patut menantikan berita lanjutan tentang kasus ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perkara tersebut. (pmj)