Karawang, AlexaNews.ID – Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Deddy Indrasetiawan, menggelar audiensi terbuka untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2022. Acara ini bertujuan mengedukasi para pengembang properti tentang kewajiban menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk tempat pemakaman umum (TPU), kepada pemerintah daerah.
Kegiatan yang berlangsung di aula DPRD Karawang ini dihadiri oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), anggota DPRD Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
Deddy Indrasetiawan menyatakan pentingnya para pengembang segera menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah daerah. “Saya berharap para pengembang dapat menyerahkan fasos-fasum ini secepatnya,” ujar Deddy, Kamis (21/11/2024) siang.
Dalam audiensi tersebut, para pengembang dan tiga asosiasi properti sepakat untuk mematuhi Perda No. 1 Tahun 2022. Mereka juga mendukung pemberian sanksi tegas kepada pengembang yang melanggar aturan, termasuk pencabutan sistem informasi registrasi pengembang (Sireng) yang dapat menghambat akad properti.
Deddy menilai pertemuan ini kondusif dan memberikan harapan percepatan penyerahan fasum dan fasos. “Ada usulan untuk membentuk satgas khusus yang akan mengawal penyerahan fasos dan fasum,” tambahnya.
Dinas PRKP juga diimbau untuk mendata pengembang dan mengawasi komitmen mereka dalam memenuhi kewajibannya. Dengan langkah ini, diharapkan fasilitas sosial dan umum dapat dikelola lebih baik untuk kepentingan masyarakat.
Sosialisasi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan demi kesejahteraan masyarakat Karawang. Langkah tegas terhadap pengembang yang tidak patuh diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang memadai. (Krwnews/Lan)