Karawang, AlexaNews.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 17 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, serta Peraturan Bupati (Perbup) No. 15 tahun 2024 tentang pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan bagi obyek pajak sawah. Sosialisasi ini berlangsung di Mercure Karawang pada Kamis (18/7/2024).
Ketua DPC APDESI Karawang, Sukarya WK, bersama jajaran pengurus turut hadir dalam sosialisasi ini, yang juga dihadiri oleh Camat se-Kabupaten Karawang.
Dalam kesempatan tersebut, Sukarya WK menyoroti perlunya penjelasan lebih terperinci dari Bapenda Karawang terkait pembebasan pajak bagi pemilik sawah maksimal 3 hektar.
Sukarya menilai, persyaratan yang harus ditempuh masyarakat untuk mengurus pembebasan pajak ke kantor Bapenda Karawang cukup rumit.
“Kebijakan tahun lalu yang 1 hektar saja tidak berjalan, apalagi 3 hektar,” ujarnya usai mengikuti sosialisasi.
Sukarya WK juga mendesak Bupati Karawang untuk segera merevisi Perbup terkait kenaikan PBB sekitar 300% yang dinilai memberatkan masyarakat menengah ke bawah.
Ia menekankan pentingnya kebijakan yang berpihak pada masyarakat, terutama terkait tanah darat dan tanah pertanian.
“Kaji lagi Perbup tersebut, terutama tanah darat dan tanah pertanian agar berpihak kepada masyarakat,” ungkap Sukarya WK.
Lebih lanjut, Sukarya WK menambahkan bahwa pihaknya tidak menolak kebijakan tersebut, namun perlu adanya sosialisasi lebih lanjut agar masyarakat memahami aturan dan persyaratannya.
“Kami minta Bapenda mengkaji lagi, seperti kebijakan pembebasan pajak tanah sawah lebih dari 3 hektar. Jangan sampai NJOP lebih tinggi dari harga pasar, karena kami sebagai kepala desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” tandasnya.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan Bapenda Karawang dapat mempertimbangkan kembali kebijakan terkait pajak sawah agar lebih berpihak kepada masyarakat dan memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban pajak. (Karina)