Bekasi, AlexaNews.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus tragis persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah di Kp. Wates Rt 012 Rw 007 Desa Kedungjaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pilu seorang ibu berinisial M yang melaporkan ayah tiri korban, SW (42), warga Mustikajaya, Kota Bekasi, atas perbuatan kejinya terhadap anak kandungnya sendiri, M, yang baru berusia 13 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam mengungkap fakta bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2024 hingga terakhir kali pada 10 April 2025 di kediaman mereka. Kecurigaan keluarga bermula ketika korban mengaku tidak lagi mengalami menstruasi.
Setelah didesak, korban akhirnya memberanikan diri mengungkapkan bahwa ia telah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya.
Keterkejutan keluarga semakin menjadi saat hasil tes kehamilan korban menunjukkan hasil positif. Tak tahan dengan kenyataan pahit ini, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi untuk menuntut keadilan bagi buah hatinya.
Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka SW pada Minggu dini hari, 13 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka diserahkan oleh warga kepada anggota Piket Satreskrim Polres Metro Bekasi dan langsung menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, termasuk satu potong sweater lengan panjang warna biru, satu potong celana panjang warna cream, serta hasil Visum et Repertum yang memperkuat bukti kejahatan tersangka terhadap korban.
Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Pihaknya sangat menyesalkan tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh tersangka, terutama karena korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari lingkungan terdekatnya.
“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak tanpa kompromi dan memastikan proses hukum berjalan secara maksimal demi memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak. Polres Metro Bekasi mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap potensi terjadinya kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib demi mencegah terjadinya korban lainnya.
Saat ini, tersangka SW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Wnd)