BANDUNG, alexanews.id – Kasus perundungan dua bocah SD oleh 6 anak di di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, masuk babak baru. Orang tua dua bocah yang menjadi korban perundungan, resmi melaporkan kasus itu ke Polrestabes Bandung. Laporan dilakukan pada Kamis 8 Juni 2023.
“Orang tua dua anak yang menjadi korban perundungan melaporkan kasus itu ke Polrestabes Bandung kemarin. Laporan tercatat dalam LP/B/354/VI/2023/SPKT/Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat,” ujar kuasa hukum kedua korban, Boyke Luthfiana Syahrir, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 9 Juni 2023.
Laporan dilakukan, kata Boyke, karena kedua orang tua korban tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku.
Boyke menyatakan, total 11 pelaku perundungan yang dilaporkan oleh korban. Orang tua korban sepakat melapor guna memberikan efek jera terhadap para pelaku.
“Tiga pelaku itu satu sekolah hanya beda kelas. Satu pelaku kelas 1 SMP satu angkatan dengan korban. Kemudian kelas 2 SMP dan yang paling besar kelas 3 SMP,” papar Boyke.
Dia menuturkan, peristiwa perundungan dilakukan 11 pelaku karena tersinggung. “Kejadian ini diawali dengan biasa lah anak-anak sebaya. Mungkin saling bermain, menjadi ketersinggungan akhirnya terjadi sebagaimana video beredar di media sosial,” ucap Boyke.
Perundungan pertama, terjadi pada Jumat 2 Juni 2023. Kemudian kembali terjadi perundungan terhadap korban setelah kasus dimediasi Polsek Cicendo.
Korban menderita luka fisik dan psikis. Korban menderita sakit di bagian leher. Kemudian di pinggang dan tangan. Diduga korban mengalami luka dalam.
“Secara psikis, sangat jelas ada. Bahkan anak ini (korban) trauma, takut liat banyak orang. Takut liat orang berkumpul. Khusus di temen-temen sebaya,” kata Boyke.
Kejadian ini, lanjut Boyke, membuat keluarga korban sangat terpukul. “Kita juga bisa merasakan dua posisi. Saya secara pribadi, mau jadi orang tua korban maupun pelaku, rasanya seperti apa gitu,” ujar Boyke.
Akibat perbuatannya, para pelaku dilaporkan telah melanggar ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.
Viral
Sebelumnya, video aksi perundungan itu viral di media sosial. Video aksi perundungan itu viral setelah sebuah akun di media sosial (Instagram), yakni @kitasemuaadalahpenolong, mempostingnya.
Dalam video itu tampak korban yang bertubuh lebih kecil hanya diam terduduk menyender di tembok, saat para pelaku berkali-kali memukuli wajah, kepala, dan tubuh.
Tak hanya itu, para pelaku menendang wajah, kepala, dan tubuh korban. Setelah para pelaku berhenti memukuli, korban terlihat lemas.
Kemudian saat korban membuka dua tangannya yang melindungi kepala, tiba-tiba tendangan mendarat di wajahnya. Para pelaku lain kembali memukuli korban.
“Maneh ulah bebeja nya (Kamu jangan bilang-bilang ya),” ujar seorang pelaku kepada korban.

Korban yang ketakutan pun menjawab, “Moal, bebeja (tak akan bilang-bilang),” ujar korban yang menganakan kaus hitam dan celana pendek hijau lumut.
Setelah itu, para pelaku memukuli korban secara bergantian. Korban yang mengenakan kaus hitam dan celana merah hanya pasrah dipukuli teman-temannya.
Korban kedua berdiri menyender tembok sambil memegangi belakang kepala dan tubuhnya. Para pelaku memukuli korban karena diperintah oleh anak yang tubuhnya lebih besar diduga duduk di bangku SMP.
“Para pelaku perundungan masih duduk di kelas SMP dan ada juga yang masih SD. Mau jadi apa negara kita kalau penerusnya seperti ini?!” tulis si pengunggah video.
“Sudah di mediasi Polsek Cicendo namun para pelaku perundungan masih belum kapok juga, malah salah satu pelaku mengancam ingin membunuh korban dengan obeng di sekolah,” masih dalam caption unggahan itu.
“Para pelaku perundungan masih duduk di kelas SMP dan ada juga yang masih SD. Mau jadi apa negara kita kalau penerusnya seperti ini?!” tulis akun tersebut lagi.
Unggahan tersebut mendapatkan sejumlah komentar dari netizen. Mereka mengecam aksi perundungan sadis yang dilakukan para pelaku masih bocah tersebut.
“Pak @ridwankamil @ahmadsahroni88 tolong dibantu korban perundungan ini donk. Demi Allah kasian (ikon menangis),” tulis komentar @kriswantoroar.
Diusut sampai tuntas dan diberi sanksi oleh sekolah dan keamanan setempat. Baik anak maupun ortu diedukasi. Kadang ortu pelaku juga ga Terima kalau anaknya ternyata pelaku. Dan biasanya nanti pelaku play victim. Dijawab hanya bercanda. Utk korban segera di terapi dan dilindungi agar tidak terjadi trauma mendalam dan ortunya diberi konseling agar semua tidak berkelanjutan,” tulis @mayangninda.
Dilimpahkan ke Polrestabes Bandung
Polsek Cicendo limpahkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung sudah mulai melakukan proses penyelidikan. Para pelaku perundungan, didampingi orang tuanya masing-masing sudah dilakukan pemanggilan, untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Masih kami lakukan pemeriksaan. Proses (pemeriksaan) masih berjalan,” ujar Kapolrestabes Bandung kepada wartawan melalui telepon WhatsApp, Jumat 9 Juni 2023.
Dikatakan Kapolrestabes Bandung, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, belum memediasi kedua korban dan para pelaku. “Belum (mediasi). Kami masih melengkapi semua pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Budi Sartono. (***)