AlexaNews

Banyak APK dan Atribut Parpol Melanggar Aturan di Jayakerta

KARAWANG, AlexaNews.ID – Maraknya alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang mendapat sorotan.

Di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, APK dan atribut parpol ditemukan melanggar aturan dengan memenuhi pagar jembatan setempat.

Bawaslu Kabupaten Karawang dan Panwascam Jayakerta disorot karena tidak mendeteksi pelanggaran ini.

Pantauan AlexaNews.ID di lapangan, sejumlah APK dan atribut parpol tampak terpasang secara berlebihan di pagar jembatan, baik dari sisi barat maupun timur.

Hal ini mengundang perhatian terkait ketidakpatuhan terhadap aturan yang mengatur zonasi pemasangan APK, seperti yang tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023 dan Keputusan KPUD Karawang Nomor 446.

Ketua Panwascam Jayakerta, Abdul Haris, memberikan tanggapannya terkait masalah ini. Menurutnya, pihaknya tidak memberikan izin untuk pemasangan APK dan atribut parpol sembarangan.

Haris menyatakan bahwa Panwascam Jayakerta tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Satpol PP, melainkan akan membuat surat rekomendasi kepada PPK terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK dan atribut parpol.

“Pemasangan APK dan atribut parpol tidak boleh sembarangan. Panwas tidak akan memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP, tetapi akan membuat Surat Rekomendasi kepada PPK terkait Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK/BK di tempat yang dilarang berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 dan Keputusan KPUD Karawang Nomor 446 tentang zonasi pemasangan APK,” tegas Abdul Haris. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!