Klungkung, AlexaNews.ID– Pengusaha di sektor pariwisata Nusa Penida mengeluhkan maraknya hotel dan restoran yang beroperasi tanpa izin. Mereka menganggap keberadaan usaha bodong ini merugikan, karena tidak membayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
Seorang pengusaha hotel dan restoran di Nusa Penida, Nengah Setar, menyampaikan bahwa akomodasi wisata semakin menjamur, memicu persaingan ketat dalam industri perhotelan. Namun, banyak dari usaha tersebut beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak.
“Usaha saya membayar pajak Rp 200 juta per bulan, sementara pengusaha yang tidak memiliki izin, tidak membayar pajak,” ungkap Setar.
Ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap Pemkab Klungkung yang dianggap tidak tegas dalam menindak hotel dan restoran tidak berizin, bahkan terkesan melakukan pembiaran. Hal ini, menurutnya, sangat merugikan pengusaha yang sudah tertib administrasi dan membayar pajak.
“Saya merasa dirugikan. Kalau terus seperti ini, saya tidak mau membayar pajak yang tertunggak saat Covid-19,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan, menegaskan bahwa hotel dan restoran belum berizin di Nusa Penida tetap dikenakan pajak. (King/trb)