KARAWANG, AlexaNews.ID – Media RevolusiNews resmi mengajukan gugatan terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Gugatan ini terkait sengketa informasi publik yang belum dipenuhi oleh Bapenda Karawang.
Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan Akta Registrasi Sengketa Nomor 2240/REG-PSI/XI/2024 dan Nomor 2677/K-A2/PSI/KI-JBR/XI/2024.
Pimpinan Redaksi RevolusiNews, Marojak atau yang akrab disapa Bang Rojak, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta dokumen terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pajak untuk periode 2020–2023. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Bapenda.
“Akibat ketidakpatuhan tersebut, kami memutuskan untuk membawa sengketa ini ke ranah hukum melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” ujar Bang Rojak pada Sabtu (14/12/2024).
Bang Rojak menegaskan, langkah hukum ini merupakan upaya mendorong keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi solusi sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas badan publik dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa informasi terkait PAD dari retribusi pajak termasuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan oleh badan publik, kecuali terdapat alasan sah untuk membatasinya.
“Gugatan ini adalah peringatan bagi instansi pemerintah agar lebih proaktif dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik,” tandasnya.
Langkah hukum yang diambil Media RevolusiNews ini menjadi salah satu bentuk pengawasan publik terhadap transparansi pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi. (Ahmad Yusup Tohiri)