AlexaNews

Bawaslu Karawang Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Kampanye di Tempat Ibadah

KARAWANG, AlexaNews.ID – Pesta demokrasi semakin dekat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Jawa Barat, ingatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak boleh berkampanye di tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, menegaskan bahwa tempat ibadah tidak boleh menjadi tempat persaingan antarparpol. Maka, para peserta Pemilu 2024 dilarang untuk menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.

“Kami menghimbau kepada para peserta Pemilu 2024, kalau tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye, baik dalam bentuk pertemuan apapun, ,” ujar Engkus Kusnadi, Kamis, (07/09/2023).

Ia menyampaikan, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Apabila ada peserta Pemilu yang tetap melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah, kata dia, bisa terkena sanksi pidana.

“Larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana,” tutur dia.

Lebih dalam, Bawaslu Karawang juga mengingatkan sekaligus mengimbau kepada seluruh pihak, agar tidak melakukan aktivitas politik praktis, utamanya yang mengarah terhadap dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.

Pria yang akrab disapa Kusnadi ini, menyebut bahwa tempat ibadah yang dimaksudkan bukan hanya didefinisikan sebagai masjid saja, tetapi juga termasuk diantaranya, mushola, surau, klenteng, pura, gereja dan jenis tempat ibadah lainnya.

“Kami perlu menyampaikan imbauan, karena di Karawang ini memang sudah ada kegiatan-kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Jadi kami mengingatkan agar para peserta Pemilu tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk berpolitik praktis, meski tahapan kampanye pemilu belum dimulai,” beber dia.

Kusnadi berharap para peserta Pemilu 2024 bisa menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami harap para peserta Pemilu 2024 tidak berkampanye di tempat ibadah dan bisa menahan diri serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena akibatnya bisa dikenakan sanksi pidana,” jelas dia. (Siska Purnama Dewi).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!