KARAWANG, AlexaNews.ID – Dalam rangka persiapan penanganan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang yang akan digelar pada 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) serta meluncurkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Kamis (08/08/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 8 hingga 10 Agustus 2024 di salah satu hotel ternama di Kabupaten Karawang dan dihadiri oleh ratusan peserta dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Karawang.
Ketua Bawaslu Karawang, Kusnadi, menyatakan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah persiapan dalam menghadapi Pilkada serentak yang akan datang.
“Tahapan Pilkada sudah dimulai. Saat ini tahapannya adalah pemutakhiran data pemilih, dan pada 27 Agustus nanti kita akan menghadapi proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ungkap Kusnadi.
Kusnadi juga menekankan pentingnya persiapan sumber daya di Bawaslu Kabupaten Karawang dalam menghadapi mekanisme penanganan pelanggaran selama Pilkada. “Panwascam perlu memahami mekanisme penanganan pelanggaran, dan inilah yang kami sampaikan kepada mereka,” jelasnya.
Selain itu, Kusnadi mengumumkan peluncuran Sentra Gakkumdu Kabupaten Karawang, yang memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran-pelanggaran pemilihan umum (Pemilu).
“Sentra Gakkumdu adalah pusat penegakan hukum terpadu yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri. Sentra ini menangani pidana pemilihan, sementara Bawaslu fokus pada pelanggaran administratif dan DKPP menangani kode etik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kusnadi menegaskan pentingnya memastikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan masyarakat Kabupaten Karawang yang memiliki hak pilih, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendatang.
“Diharapkan Pilkada serentak ini dapat berlangsung aman dan sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga menghasilkan pemimpin yang mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” tandasnya. (Ahmad Yusup Tohiri)