AlexaNews

Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter Alkohol Ilegal

Bekasi, AlexaNews.ID – Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang terdiri dari Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA), hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu (9/10/2024).

Barang yang dimusnahkan meliputi 5.067.416 batang rokok ilegal, 859 liter MMEA ilegal, dan 235 liter EA ilegal. Nilai total barang ilegal tersebut mencapai Rp7,13 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,94 miliar.

“Pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dengan Satpol PP, Korem 051/Wijayakarta, Polres Metro Bekasi, dan pemerintah daerah dalam operasi penindakan rutin serta Operasi Gempur Rokok Ilegal selama tahun 2024,” kata Yanti Sarmuhidayanti, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi.

Hingga September 2024, Bea Cukai Bekasi telah menindak 18 kasus pelanggaran dengan barang bukti 93.840 batang rokok ilegal dan 64,25 liter MMEA ilegal, serta menindak tujuh tersangka dengan tiga kasus telah memiliki putusan inkrah.

Kegiatan pemusnahan berlangsung dalam dua tahap, pertama secara seremonial di Kantor Bea Cukai Bekasi, dan selanjutnya di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor.

Penindakan ini diharapkan mampu memberi efek jera dan mendorong ekosistem usaha yang lebih adil, sekaligus meningkatkan penerimaan cukai melalui peredaran produk legal. (Wnd)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!