Bekasi, AlexaNews.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga orang pelaku begal yang nekat melukai seorang anggota polisi dan menjual motor hasil kejahatan. Aksi keji ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025 pukul 04.45 WIB di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Korban diketahui bernama Brigadir Abdul Aziz, anggota Satsamapta Polres Metro Bekasi yang saat itu tengah pulang dinas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Dalam perjalanan, ia dipepet dua pelaku yang langsung menyerang menggunakan senjata tajam.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial DE membacok tangan korban dengan clurit hingga terjatuh, lalu membawa kabur sepeda motor korban. Korban mengalami luka bacok serius pada lengan dan jempol tangan kiri, hingga harus dirawat di RS Medirossa Cikarang dan kemudian dirujuk ke RS Kramat Jati untuk penanganan lebih lanjut.
Tim gabungan dari Unit Jatanras, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara bergerak cepat dan berhasil membekuk ketiga pelaku pada 10 April 2025 di lokasi berbeda.
DE (25), residivis yang baru bebas dari Rutan Cipayung pada Agustus 2024, berperan sebagai eksekutor utama. AR (22), seorang mahasiswa, bertugas sebagai joki dan penjual motor hasil curian. Sementara SD (19), seorang pedagang, diduga menjadi penadah sepeda motor milik korban yang dijual seharga Rp3,8 juta.
AR diamankan di rumah kakaknya di Sukatani, sementara SD ditangkap saat sedang membersihkan ikan di lapak orang tuanya. DE yang sempat bersembunyi di atas plafon rumahnya di Cibitung pun tak bisa lolos dari sergapan petugas.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, clurit yang digunakan untuk menyerang, pakaian pelaku, tas korban, serta dokumen kendaraan.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindak kekerasan jalanan yang merugikan dan membahayakan keselamatan warga, apalagi jika korbannya adalah anggota kepolisian yang tengah menjalankan tugas.
Ketiga pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di jam-jam rawan, serta segera melapor jika melihat atau mengalami aksi kejahatan. (Wnd)