AlexaNews

Belasan Korban Penipuan Yayasan Penyalur Tenaga Kerja Lapor ke Polres Karawang

KARAWANG, AlexaNews.ID – Pada tanggal 22 Februari 2024, belasan korban diduga penipuan dari salah satu yayasan penyalur tenaga kerja di Karawang telah resmi melaporkan ke Polres Karawang.

Yayasan CSM yang berlokasi di perumahan Buana Asri Blok A13 no 28 Palumbonsari, Karawang Timur, dilaporkan atas dugaan tindak penipuan atau perbuatan curang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya pasal 378 KUHP.

Salah satu korban yang melaporkan bernama Apin, berusia 25 tahun, warga dusun Cariu RT02/06, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang. Ia menjadi korban yayasan tersebut.

Apin menyatakan bahwa dirinya bersama teman-temannya menjadi korban penipuan yang berkedok penyaluran kerja di salah satu perusahaan di Karawang.

Apin menjelaskan bahwa mereka telah memberikan uang sebesar 4.500.000 rupiah kepada yayasan tersebut, sementara teman-temannya ada yang memberikan jumlah uang antara 10 hingga 12 juta rupiah.

Setelah melakukan pengecekan dan menanyakan ke satpam di PT. TTNT, mereka mendapat jawaban bahwa tidak ada lowongan pekerjaan.

Meskipun pihak yayasan telah menjanjikan untuk mempekerjakan mereka pada bulan Januari 2024, namun hingga saat ini janji tersebut tidak direalisasikan. Oleh karena itu, Apin dan teman-temannya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Karawang.

Mereka berharap agar uang yang telah mereka serahkan kepada yayasan dapat dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan. (Bodong)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!