AlexaNews

Bersama Media, Panwaslu Cikampek Gencarkan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu

KARAWANG, AlexaNews.ID – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Cikampek menggelar Pers Release Pengawasan Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dengan melibatkan awak media sebagai mitra untuk menyampaikan informasi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait tahapan Pemilu.

Dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan, Panwaslu Cikampek menganggap peran serta masyarakat, terutama media, sebagai kunci pengawasan yang efektif.

Masa kampanye Pemilu saat ini berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Acara tersebut digelar di sekretariat Panwaslu Cikampek, Dusun Kebon Buah RT001/006 Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Karawang, pada tanggal 14 Desember 2023.

Ketua Panwaslu Cikampek, Ibmuhadi, B.Sc, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya kampanye dan mematuhi regulasi yang berlaku. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan Pemilu berlangsung dengan adil dan transparan.

Lebih lanjut, Ibmuhadi menegaskan kepada peserta Pemilu, calon legislatif (caleg), dan tim sukses untuk tidak melaksanakan kampanye di beberapa tempat, termasuk tempat ibadah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami selaku Panwas hanya mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran oleh peserta Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, ‘Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,'” ucap Ibmuhadi, B.Sc.

Ibmuhadi juga menekankan larangan terhadap janji atau pemberian uang atau materi lain kepada peserta kampanye Pemilu, sesuai dengan ketentuan dalam huruf J Pasal 280 UU Pemilu.

Semua ini merupakan langkah Panwaslu Cikampek untuk menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi yang bersih dan bebas dari pelanggaran. (Bodong)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!