JAKARTA, AlexaNews.ID — Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, akan menjalani pemanggilan kembali oleh Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis ini terkait kasus dugaan penistaan agama.
Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa selama ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi dan ahli dalam kasus ini.
“Hingga saat ini, Ditipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 30 saksi dan 20 saksi ahli,” ungkap Ramadhan pada hari ini.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, Bareskrim Polri juga telah menerima hasil dari Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) terkait barang bukti dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal, dan pemanggilan kembali Panji Gumilang untuk diperiksa menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam mengusut dugaan tindakan penistaan agama.
Situasi ini tetap mengundang perhatian dan publik diharapkan untuk tetap memberikan dukungan pada proses hukum yang berjalan dengan adil dan transparan. Penggunaan sumber berita yang terpercaya juga sangat penting agar tidak menyebarkan informasi yang tidak valid dan tidak mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Semoga proses penanganan kasus ini berjalan lancar dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (pmj)