KARAWANG, AlexaNews.ID — Biaya administrasi tambahan untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) senilai Rp 2.500 yang diberlakukan oleh Bank bjb Karawang pada tanggal 12 Juli 2023 kepada wajib pajak, dinilai memberatkan masyarakat.
Dalam hal ini Pemkab Karawang mengambil sikap tegas dan bersama Bank bjb telah menemukan kesepakatan agar masyarakat tidak dikenakan biaya administrasi tambahan tersebut. Meskipun kebijakan tersebut tidak dapat dirubah.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali, mengatakan, wajib pajak tetap dapat melakukan pembayaran PBB tanpa dikenakan biaya administrasi tambahan sebesar Rp 2.500, jika melakukan pembayaran secara kolektif secara sistem yang dipandu oleh pihak Bank bjb melalui pojok layanan pajak.
“Setiap wajib pajak yang membayar secara pribadi atau individu ke teller Bank bjb akan dikenakan biaya tambahan Rp 2.500 itu, kecuali kalau pembayarannya dilakukan secara kolektif. Biasanya nanti dari pihak desa yang mengkoordinir,” ujar Sahali, kepada AlexaNews.ID, Selasa, (8/8/2023).
Apabila wajib pajak melakukan pembayaran di E-commerce atau di gerai minimarket, kata Sahali, baik dilakukan secara pribadi ataupun kolektif, maka tetap berlaku biaya administrasi tambahan Rp 2.500.
“Karena kalau bayar PBB di aplikasi atau toko kan mereka itu perusahaan. Selain dikenakan biaya administrasi tambahan Rp 2.500, juga dikenakan jasa layanan perusahaan tersebut,” ucap Sahali.
Sahali menuturkan, sebelumnya Bapenda Karawang telah menyatakan keberatan dengan kebijakan tersebut dalam zoom meeting yang dilakukan oleh Bapenda se-Jawa Barat. Namun, kebijakan itu tetap diberlakukan.
“Kalau informasi yang saya dapatkan, kebijakan itu dihasilkan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank bjb. Katanya, untuk menaikkan pelayanan. Pelayanannya seperti apa, kami tidak mengetahui. Silahkan konfirmasi saja ke Bank bjb nya,” ujar Sahali.
Meskipun demikian, Bapenda Karawang tetap optimis dapat mencapai target pendapatan PBB tahun 2023 sebesar Rp 461,7 miliar. Sahali berharap, masyarakat dapat mendukung Pemkab Karawang dengan segera melakukan pembayaran PBB.
“Sampai bulan ini baru mencapai Rp 409,9 miliar, sisa Rp 50 miliar an harus tercapai hingga bulan September nanti. Semoga target kami tahun ini dapat tercapai. Masyarakat jangan enggan membayar PBB, karena kami sudah memberikan solusi. Sehingga wajib pajak dapat bebas dari biaya administrasi tambahan,” terang Sahali. (Siska Purnama Dewi)