AlexaNews

BKPSDM Akan Tindak Pejabat Karawang yang Tidak Ikut Rapat Banggar

KARAWANG, AlexaNews.ID — Ketidakhadiran Dedi Ahdiat selaku Kepala Dinas PUPR pada Rapat Badan Anggaran (Banggar) disorot. DPRD Kabupaten Karawang meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk bertindak tegas kepada pejabat tersebut.

Gery S. Samrodi selaku Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disipilin BKPSDM Kabupaten Karawang, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari pihak DPRD Kabupaten Karawang. Terkait ketidakhadiran Dedi Ahdiat pada Rapat Banggar tersebut.

“Kami belum mendapatkan laporan apapun dari DPRD Kabupaten Karawang, mengenai ketidakhadiran Pak Dedi Ahdiat. Kami akan konfirmasi dulu ke Pak Dedi Ahdiat,” ujarnya saat ditemui di Kantor BKPSDM, Selasa, 20 Juni 2023.

Ia menegaskan, BKPSDM akan melakukan tindakan terhadap ASN yang melalaikan tugas dan kewajiban. Apalagi, kata dia, Bupati Cellica Nurrachadiana telah mewajibkan kepada seluruh kepala OPD untuk hadir pada Rapat Banggar tersebut.

“Kami akan konfirmasi dulu, alasan ketidakhadirannya. Apakah memang ada tugas yang lebih penting, tidak enak badan, atau memang hadir tanpa alasan. Yang kami soroti, Bupati telah menginstruksikan kepada Kepala OPD untuk wajib hadir pada Rapat Banggar,” jelasnya.

Gery S. Samrodi menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai. Apabila ada ASN yang melanggar perintah tugas dari Bupati. Maka, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tersebut dapat ditunda. Bahkan dapat dipotong sebesar lima persen.

“Sesuai aturan, ASN yang lalai dari instruksi Bupati bisa dikenakan aturan Perbup Nomor 92 Tahun 2022, yaitu dengan menunda TPPnya ataupun sampai pemotongan TPP sebanyak lima persen. Kami dari BKPSDM selalu menyerukan kedisiplinan. Dan terkait dengan kedisiplinan itu, pengawasan kami sangat ketat,” tutupnya. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!