AlexaNews

BP2MI Sosialisasi untuk Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Karawang

KARAWANG, AlexaNews.ID — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus berupaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pemberangkatan pekerja migran ilegal melalui kegiatan sosialisasi.

Upaya ini menjadi sangat penting mengingat masih minimnya pengetahuan masyarakat, khususnya di Jawa Barat, terkait pemberangkatan Tenaga Migran Indonesia (PMI) yang resmi dan legal.

Dalam rangka mengedukasi masyarakat, BP2MI menyelenggarakan sosialisasi di kafe Dewa Sena, Jalan Panatayuda II No.8, Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BP2MI, Dwi Anto, serta Ketua DPC PDI Perjuangan Karawang, Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM pada Kamis (23/11/2023).

Dwi Anto, perwakilan dari BP2MI, menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur legal dalam bekerja di luar negeri.

“Seringkali, masyarakat terjebak oleh iming-iming calo tanpa mengurus dokumen resmi. Ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap prosedur yang berlaku, dan inilah yang menjadi pemicu utama terjadinya TPPO,” ungkap Dwi Anto.

Dalam menjawab pertanyaan tentang bagaimana masyarakat dapat menghindari perangkap pemberangkatan ilegal, Dwi Anto menjelaskan bahwa BP2MI terus berupaya menyosialisasikan kepada masyarakat agar mereka memahami risiko dan konsekuensi dari pemberangkatan ilegal.

“Kebanyakan kasus TPPO terjadi karena iming-iming calo tanpa proses pengurusan dokumen resmi. Masyarakat perlu memahami betul aturan-aturan yang berlaku agar terhindar dari praktik ilegal,” tambahnya.

Dwi Anto juga mengingatkan bahwa kejadian di luar negeri, seperti kaburnya pekerja migran dari majikannya dan pindah kerja tanpa izin, dapat dianggap sebagai tindakan ilegal, meskipun mereka berangkat dengan dokumen resmi dari Indonesia.

BP2MI saat ini sedang menangani lebih dari seratus kasus TPPO di tahun 2023. Dwi Anto menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap calo yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Pemberangkatan dengan iming-iming calo harus dihindari. Masyarakat harus lebih aware terhadap risiko yang mungkin terjadi, dan BP2MI akan terus melakukan upaya pencegahan,” tutup Dwi Anto. (Bodong)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!