Tubaba, AlexaNews.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan dugaan mark up dalam penggunaan dana Kelurahan Panaragan Jaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada tahun 2022.
Temuan ini diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan nomor: 36A/LHP/XVBIII.BLP/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Menurut laporan tersebut, terdapat sejumlah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang nilainya tidak sesuai dengan ketentuan dan diduga telah dimark up. Berikut adalah beberapa temuan yang diidentifikasi oleh BPK:
- Musrenbang: Nilai SPJ sebesar Rp18.297.000, sementara nilai riil menurut BPK hanya Rp1.817.000, terdapat selisih sebesar Rp16.480.000.
- Posyandu: Nilai SPJ sebesar Rp17.015.000, sedangkan nilai riil hanya Rp1.885.000, dengan selisih Rp15.130.000.
- PKK: Nilai SPJ sebesar Rp20.665.000, namun nilai riil menurut BPK hanya Rp1.681.000, selisihnya mencapai Rp18.974.000.
- Linmas: Nilai SPJ sebesar Rp12.570.000, tetapi nilai riil hanya Rp2.390.000, dengan selisih Rp12.880.000.
- PMD: Nilai SPJ sebesar Rp19.342.000, sementara nilai riil BPK hanya Rp2.754.000, selisih sebesar Rp16.588.000.
Secara keseluruhan, dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan selisih sebesar Rp80.052.000 dalam penggunaan dana untuk berbagai kegiatan di Kelurahan Panaragan Jaya selama satu tahun anggaran.
Temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum di Kelurahan Panaragan Jaya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK ini. Kasus ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut untuk mengetahui tindakan apa yang akan diambil oleh pihak berwenang. (Angga)