KARAWANG, AlexaNews.ID — Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kg menjadi Rp18.500.
Pengumuman peningkatan HET ini dijadwalkan akan dilakukan pada awal bulan Oktober, bersamaan dengan pengunduran dirinya dari jabatan Bupati Karawang. Kenaikan HET ini mendapat tanggapan dari Victor Edison, Ketua Gerakan Taruna Indonesia.
Victor Edison, yang mewakili pelaku usaha UMKM di Karawang, menyambut baik peningkatan HET gas LPG 3 kg ini dengan satu syarat, yaitu agar harga di warung-warung sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Victor Edison menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sweeping jika harga gas LPG di lapangan ternyata masih melebihi HET yang telah ditetapkan.
“Kami dari Gerakan Taruna Indonesia (Getar Indonesia) mewakili pelaku usaha UMKM pada prinsipnya setuju, dengan catatan harga di warung sesuai dengan HET sebagaimana instruksi dari Menteri ESDM. Kami akan melakukan sweeping jika harga gas di pangkalan maupun di warung tidak sesuai dengan HET yang ditetapkan. Penetapan HET ini tidak akan berarti apa-apa jika harga di lapangan tetap tinggi, berkisar antara Rp22.000 hingga Rp25.000,” tegas Victor Edison.
Selain menyoroti peningkatan HET, Victor Edison juga mengingatkan pentingnya pengawasan pendistribusian gas LPG 3 kg. Ia berpendapat bahwa peningkatan HET akan menjadi beban bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha UMKM, terutama dalam situasi di mana daya beli konsumen telah menurun.
Victor Edison menjelaskan hasil dari investigasi yang dilakukan di berbagai wilayah Karawang, khususnya terkait pedagang-pedagang gorengan, bakso, warteg, dan usaha kecil lainnya. Dalam suasana tahun politik, penjualan mereka mengalami penurunan drastis.
Dengan kenaikan harga gas subsidi ini, mereka merasa terancam dan berharap Bupati Karawang dapat memperhatikan dampaknya sebelum meninggalkan jabatan Bupati.
Peningkatan HET gas LPG 3 kg telah menjadi perbincangan di berbagai kalangan, dan pihak Gerakan Taruna Indonesia (Getar Indonesia) siap untuk mengawasi implementasinya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akhirnya menetapkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi 3 kg atau biasa disebut gas melon.
Penyesuaian HET gas melon tertuang dalam SK Bupati Karawang bernomor 542.05/Kep.451-Huk/2023.
Dalam SK tersebut disebutkan HET ditingkat Agen sebesar Rp15.500, dari sebelumnya Rp14.500, dan HET ditingkat Pangkalan sebesar Rp18.500, dari sebelumnya Rp16.000. (Ega Nugraha)