Karawang, AlexaNews.ID – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menegaskan komitmennya melawan aktivitas perjudian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Melalui Surat Edaran nomor 2883 Tahun 2024, Bupati Aep melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karawang terlibat dalam perjudian online maupun konvensional.
Surat Edaran ini diterbitkan seiring dengan maraknya judi online di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, yang menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan provinsi dengan jumlah transaksi judi online terbanyak.
“Dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN serta Pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Karawang, kami menerbitkan Surat Edaran agar ASN tidak terlibat dalam perjudian,” tegas Bupati Aep.
Berikut poin-poin penting dari SE nomor 2883 Tahun 2024:
- Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD terlibat dalam kegiatan perjudian online maupun konvensional.
- Menerapkan Sistem Pengendalian Intern di setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah transaksi judi.
- Mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan dengan perlindungan sesuai Whistleblowing System.
- Mengadakan pembinaan dan sosialisasi tentang larangan judi kepada seluruh ASN dan Pegawai BUMD.
- Melaporkan ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat judi melalui Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD.
- Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD membentuk Tim Internal untuk menangani kasus judi.
- Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat judi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Jika terbukti terlibat dalam transaksi judi, Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD akan melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum.
Bupati Aep juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan aktivitas judi online akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum. “Kami serahkan kepada yang berwajib demi menjaga integritas dan profesionalitas ASN,” ujarnya.
Bupati mengungkapkan, judi online di Karawang juga mempengaruhi tingginya angka perceraian. Saat acara Gebyar PATEN di Cikampek, Bupati mendapat laporan dari KUA Kecamatan Cikampek mengenai beberapa kasus cerai karena suami tidak bertanggungjawab memberikan nafkah akibat terjerat judi online dan pinjaman online.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan seluruh ASN dan Pegawai BUMD di Kabupaten Karawang dapat bekerja dengan profesional tanpa terganggu oleh aktivitas perjudian. (Ega Nugraha)