Bali, AlexaNews.ID — Pihak kepolisian bersama petugas Imigrasi Bali berhasil menangkap buronan interpol warga Kanada yang bernama Stephane Gagnon (50) pada Jumat (19/5/2023).
Penangkapan terhadap Stephane Gagnon dilakukan oleh aparat gabungan di Vila Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan bahwa Stephane merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negara asalnya. Penjelasan ini disampaikan kepada wartawan pada Sabtu (20/5/2023) malam.
Penangkapan Stephane dilakukan setelah dikeluarkannya red notice control dengan nomor: A-6452/8-2022, tanggal 5 Agustus 2022, yang berisi informasi pencarian buronan interpol asal Kanada. Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polri.
Pada Jumat (19/5) kemarin, petugas imigrasi Bali berhasil menangkap Stephane di vila tempat tinggalnya. Stephane sendiri diketahui berprofesi sebagai pengusaha di negaranya. Selain penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor yang dimiliki oleh Stephane.