AlexaNews

Buruh Rokok Karawang Dirampas Haknya, Federasi Buruh Akan Unras

KARAWANG, AlexaNews.ID — Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk membangun RSUD Rengasdengklok telah memunculkan keprihatinan dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM SPSI).

Federasi yang dipimpin oleh Bambang Subagyo, selaku Ketua DPC FSP RTMM SPSI Karawang, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua 3 Pimpinan Provinsi Jawa Barat FSP RTMM SPSI dan Pimpinan Pusat FSP RTMM SPSI Bidang Organisasi, mendesak agar masalah ini segera dipecahkan.

Bambang Subagyo mengungkapkan kekhawatirannya terkait pengelolaan DBHCHT yang, menurutnya, tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur DBHCHT.

Ia menyoroti peningkatan nilai DBHCHT setiap tahun yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa dengan partisipasi buruh yang tergabung dalam FSP RTMM SPSI, baik di Karawang maupun di Provinsi Jawa Barat. Kami akan memfokuskan perhatian pada ketidakpastian dalam penyelenggaraan lelang RSUD Rengasdengklok yang menggunakan dana cukai. Selain itu, kami juga akan menuntut hak-hak buruh rokok di Karawang sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, termasuk hak atas Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pelatihan bagi buruh rokok,” tegas Bambang pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Bambang Subagyo juga mencatat kurangnya transparansi dalam penggunaan dana bantuan tersebut di Karawang.

Meskipun nilai DBHCHT di Karawang merupakan yang terbesar di Jawa Barat, buruh rokok di sana belum pernah menerima BLT, meskipun mereka mengajukan permintaan setiap tahun.

“Kami, sebagai pengurus, menghadapi kesulitan dalam berkomunikasi dengan perwakilan pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan DBHCHT. Mereka tampaknya menghindari pertemuan,” tambah Bambang.

Pada tahun 2022, FSP RTMM SPSI mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait isu ini. Meskipun Kementerian telah merespons dan meminta agar dana tersebut segera dibagikan, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Karawang belum melaksanakannya.

Ferry Jambul Merah, Pentolan Presidium Karlos, juga turut angkat bicara mengenai isu ini. Menurut Ferry, hak-hak buruh rokok selama tiga tahun terakhir diduga tidak diberikan, dan terdapat indikasi pelanggaran dalam proses lelang yang digunakan untuk membangun RSUD Rengasdengklok.

Oleh karena itu, Karlos dan Ketua DPC RTMM sepakat untuk menyusun agenda aksi unjuk rasa berskala besar bersama para buruh rokok.

Situasi ini menandai perjuangan buruh rokok untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan mendorong transparansi dalam penggunaan dana bantuan yang sangat penting untuk pembangunan RSUD Rengasdengklok.

Semua pihak berharap agar pemerintah setempat segera menyelesaikan permasalahan ini demi kesejahteraan para buruh rokok dan kemajuan daerah Karawang. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!