Bekasi, AlexaNews.ID – Polres Metro Bekasi bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial D, yang nekat mencuri bus dan mengemudikannya secara ugal-ugalan hingga menabrak empat kendaraan di kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, pada Senin (14/4/2025).
Aksi berbahaya itu sempat viral di media sosial, memperlihatkan bus milik PO Sinar Jaya yang melaju liar di jalanan sebelum berhenti di persimpangan menuju Gerbang Tol (GT) Cibitung. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengemudi bus bukanlah sopir resmi, melainkan seorang pencuci bus yang tidak memiliki izin dan kemampuan mengemudi.
“Pelaku ini bekerja sebagai tukang cuci bus di PO Sinar Jaya, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau. Ia mengambil inisiatif sendiri membawa kabur bus saat para sopir sedang beristirahat siang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, didampingi Kanit Gakkum Satlantas Iptu Lupthy Nandang, Selasa (15/4/2025).
Baru sekitar 200 meter dari lokasi pool, bus langsung menabrak mobil sedan. Panik, pelaku terus tancap gas dan menabrak sepeda motor, truk trailer, serta truk wing box. Di salah satu tikungan, pelaku kehilangan kendali dan akhirnya meninggalkan kendaraan sebelum berusaha kabur.
Namun, upaya pelarian itu gagal. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas keamanan kawasan dan langsung diserahkan ke anggota Polres Metro Bekasi yang sedang melintas. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, meski beberapa kendaraan mengalami kerusakan parah.
“Dia bukan pengemudi, tidak memiliki SIM, dan hanya bekerja sebagai tukang bersih-bersih di pool. Ini murni inisiatif sendiri, bukan perintah siapa pun,” tegas Kompol Seno.
Polisi kini masih mendalami motif pencurian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan faktor lain seperti pengaruh zat adiktif. Pelaku juga masih dalam kondisi syok usai insiden tabrakan beruntun yang ia sebabkan.
Dalam peristiwa ini, total ada empat kendaraan yang mengalami kerusakan: satu mobil sedan, satu sepeda motor, satu truk trailer, dan satu truk wing box. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Untuk aspek kecelakaan lalu lintas, penanganan dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi.
“Kita sudah cukup yakin dengan alat bukti yang ada untuk menahan pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Seno. (Wnd)