Tubaba, AlexaNews ID– Camat Pagar Dewa, Barmawi, mengusulkan agar mekanisme pelelangan lebak lebung di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, dimasukkan ke dalam peraturan tiyuh atau desa.
Barmawi menyatakan pihaknya akan menggelar musyawarah bersama perangkat tiyuh, tokoh adat, dan masyarakat untuk membahas penyelenggaraan lelang yang diusulkan berlangsung setiap tahun.
“Terkait lelang lebak lebung, saya belum mengetahui secara persis mekanismenya, karena pelaksanaan lelang terakhir terjadi di awal tahun 2024, sedangkan saya baru menjabat sebagai camat pada November 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi AlexaNews.id di kediamannya, Kamis (13/02/25).
Menurutnya, sebagian tokoh masyarakat mengusulkan agar proses pelelangan dilakukan setiap tiga tahun sekali. Namun, ia menilai lelang lebak lebung merupakan aset pendapatan asli daerah (PAD) yang idealnya dilaksanakan setiap tahun.
“Karena ini merupakan aset pendapatan daerah, secara lisan sudah kami konsep. Kami akan melakukan musyawarah dengan perangkat tiyuh dan tokoh masyarakat agar lelang dapat berlangsung setiap satu tahun sekali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Barmawi menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk merancang peraturan tiyuh yang mengatur konsep pengelolaan lelang, termasuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
“Kami masih menunggu konsep dari peraturan tiyuh untuk memastikan apakah hal ini bisa direalisasikan atau tidak,” pungkasnya. (Angga)