PURWASARI, AlexaNews.ID — Sebuah permasalahan muncul ketika Camat Purwasari mengetahui bahwa telah terjadi penggalian tanah di lahan wakaf yang seharusnya digunakan sebagai pemakaman umum TPU oleh masyarakat perumahan Bumi Purwasari Residen BPR.
Penggalian ini dilaporkan telah berlangsung selama empat bulan di Dusun Bakanbanten, Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari.
Camat Purwasari, Muhana, mengakui bahwa pihaknya sebelumnya tidak mengetahui adanya praktik penggalian tanah yang telah berlangsung cukup lama di lokasi tersebut.
Sebagai respons terhadap permasalahan ini, Camat Purwasari Muhana berkomitmen untuk menyelidiki kasus tersebut dan akan mengidentifikasi siapa yang terlibat dalam peristiwa ini.
Ketika ditanya apakah Kecamatan akan menghentikan operasi penggalian tersebut, Muhana menjelaskan bahwa Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menutup operasi tersebut.
Kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Hingga saat ini, pertemuan mediasi yang diadakan belum menghasilkan kesepakatan atau titik temu yang memadai.
Oleh karena itu, pemerintah Desa Sukasari berencana untuk mengadakan mediasi lanjutan dengan memanggil pihak-pihak terkait yang telah disebutkan oleh H. Omon, yang merupakan koordinator lapangan dalam kasus ini.
Kasus ini terus menjadi perhatian dan akan terus diawasi oleh pihak berwenang, dan langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan setelah investigasi lebih lanjut dan melibatkan pihak terkait. (Bodong)