Soal Keganjilan e-Court Putusan Hilang dan Berubah, PN Karawang Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Wahyudi, selaku Tergugat 1 dalam kasus yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Karawang, menyampaikan klarifikasi terkait keganjilan yang terjadi pada sistem e-Court Mahkamah Agung. Dalam keterangannya, Wahyudi menyoroti hilangnya amar putusan yang sebelumnya telah diunggah pada 30 Desember 2024 dan berubah status pada 2 Januari 2025.