Bekasi, AlexaNews.ID – Tim Reserse Kriminal Polsek Serang Baru berhasil menangkap seorang pria berinisial FI (40), warga Karawang, yang nekat mencuri truk milik bosnya. Pelaku membawa kabur kendaraan tersebut hingga ke Cirebon sebelum akhirnya dibekuk aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025. Kejadian bermula ketika korban, Jujun Junaedi (42), menyerahkan truk bernomor polisi BH 8074 RU kepada pelaku yang bekerja sebagai sopir harian lepas.
“Korban membawa truk dari rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cibenda, Kecamatan Serang Baru, Bekasi. Saat itulah pelaku membawa kabur kendaraan ke arah Cirebon,” jelas Ongkoseno, Senin (10 Maret 2025).
Mengetahui truknya hilang, korban segera melapor ke kepolisian. Berbekal sinyal GPS yang masih aktif di kendaraan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Tim langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang terdeteksi. Pelaku dan barang bukti akhirnya berhasil diamankan,” tambah Ongkoseno.
Kini FI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ongkoseno. (Wnd)