AlexaNews

Debt Collector Rampas Motor Warga Karawang, Konsumen Ancam Laporkan ke OJK

KARAWANG, AlexaNews.ID – Roby Hidayat, warga Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, harus mengalami pengalaman pahit saat sepeda motor Honda PCX miliknya dirampas oleh pihak eksternal dari PT NSC Finance pada Jumat (15/11).

Motor berpelat nomor T 2905 OW itu dihentikan secara paksa oleh delapan orang debt collector saat Roby sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja di Jalan Kampung Tegaldanas, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

“Saya memang ada keterlambatan tiga bulan pembayaran cicilan, tetapi saya berniat melunasi setelah pulang kerja. Namun, mereka menghentikan saya di jalan dan memaksa menyerahkan motor,” ungkap Roby Hidayat, Minggu (17/11).

Roby kemudian digiring ke kantor cabang PT NSC Finance di Kompleks Pasar Serang, Bekasi. Di sana, ia dipaksa menyerahkan kunci motor, STNK, dan menandatangani surat pernyataan. Ia mengaku mendapat ancaman bahwa pengambilan motor akan dipersulit jika ia tidak menurut.

“Setibanya di kantor, saya dipaksa menyerahkan semua dokumen dan motor. Padahal saya sudah menjelaskan akan melunasi tunggakan itu. Karena terus ditekan, saya akhirnya pulang tanpa motor dan tidak masuk kerja,” tuturnya.

Tuntutan Pelunasan Kredit

Tak menyerah, keesokan harinya, Sabtu (16/11), Roby mendatangi kembali kantor cabang tersebut bersama kakaknya untuk melunasi tunggakan cicilan. Namun, pihak PT NSC Finance menolak pembayaran dan justru meminta pelunasan seluruh sisa kredit sebagai syarat pengambilan motor.

“Saya berniat membayar tunggakan, tetapi mereka menolak dan malah menyarankan saya mengikuti lelang jika ingin membawa pulang motor,” tambahnya.

Roby mengaku kecewa atas perlakuan ini dan berharap PT NSC Finance memberikan solusi yang lebih adil. Ia berencana melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan perlindungan sebagai konsumen.

“Saya berharap NSC bisa memberikan solusi terbaik. Jika tidak, saya akan mencari bantuan hukum dan melaporkan kejadian ini ke OJK agar tidak ada konsumen lain yang mengalami hal serupa,” tegasnya. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!