KARAWANG, AlexaNews.ID – Pemerintah Desa Kamojing kembali menggelar tradisi tahunan bernama “Babarit” atau “Hajat Bumi,” yang menjadi akar budaya gotong royong di masyarakat pedesaan.
Hajat Bumi tidak hanya sebuah ritual, tetapi juga perayaan rakyat yang menyiratkan rasa syukur dan semangat berbagi, mengundang partisipasi seluruh warga baik yang dekat maupun yang jauh.
Dalam peliputan acara ini, jurnalis AlexaNews.id menyaksikan kehadiran calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, bersama anak sulungnya, Maulana Akbar Ahmad Habibie, yang juga mencalonkan diri untuk DPRD Jabar dari partai yang sama.
Rangkaian acara Hajat Bumi di Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Karawang, menampilkan berbagai hiburan, seperti pagelaran seni sunda wayang golek kidalang Ali Barlian Sunandar Sunarya, doa bersama, dan arak dongdang yang menjadi warisan turun temurun.
Acara ini diadakan di Sabtu, 23 Desember 2023, dimulai dari halaman Desa Kamojing dan berakhir di Situ Kamojing, tidak jauh dari kantor desa.
Dalam acara arak dongdang, Dedi Mulyadi turut serta memikul dungdang paling depan, memperlihatkan dukungan dan keterlibatannya dalam kegiatan tersebut.
Adi Sugianto, S.E., Kaur Pemerintahan Desa Kamojing sekaligus Ketua Panitia, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya untuk mempertahankan tradisi tahunan dan mempererat hubungan sosial masyarakat Kamojing.
Menanggapi kehadiran Dedi Mulyadi, Adi Sugianto menjelaskan bahwa pihak panitia tidak secara khusus mengundang calon anggota dewan.
Mereka hanya mengundang perwakilan dari pusat pemerintahan setempat, seperti Camat, Ramil, dan Polsek.
Adi Sugianto menekankan bahwa kehadiran Dedi Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai budayawan, dan bukan sebagai calon anggota dewan.
Pihak panitia menegaskan bahwa undangan yang terpampang bertuliskan “Wilujeng Sumping H. Dedi Mulyadi, SH dan Maulana Akbar Mulyadi Putra” adalah inisiatif masyarakat setempat, bukan dari pihak pemerintah desa.
Adi Sugianto menambahkan bahwa kegiatan ini tidak termasuk dalam konteks kampanye pemilu, dan kehadiran Dedi Mulyadi bersifat informal, tidak diundang oleh panitia.
Adi Sugianto menunjukkan bahwa pihaknya memahami aturan hukum yang mengatur partisipasi perangkat desa dalam kampanye pemilu, seperti yang diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk kegiatan tahunan yang bersifat kebudayaan dan diadakan oleh pemerintah desa, bukan dalam rangka kampanye politik. (Bodong)