KARAWANG, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota pada ajang E-Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Penghargaan ini mencerminkan komitmen Pemkab Karawang dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta peraturan daerah terkait. Diharapkan, capaian ini mampu memotivasi badan publik lainnya untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan.
Namun, di tengah prestasi tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Karawang justru menghadapi gugatan sengketa informasi publik. Gugatan ini diajukan oleh Media RevolusiNews melalui Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar).
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa OPD yang terdaftar dalam gugatan ini antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Gugatan Terkait Proyek Jalan
Salah satu sengketa yang mencuat adalah permintaan dokumen proyek Peningkatan Jalan Rengasdengklok – Sungaibuntu Tahun Anggaran 2024 dengan nomor kontrak: 027.2/384/10.2.01.0033.4.23/KPA-JLN/PUPR/2024. Permintaan ini diajukan oleh Media RevolusiNews kepada Dinas PUPR Karawang.
Pemimpin Redaksi Media RevolusiNews, Marojak atau yang akrab disapa Bang Rojak, menyatakan bahwa dokumen yang diminta mencakup Rencana Umum Pengadaan (RUP), Studi Kelayakan, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hingga kini, dokumen tersebut belum diserahkan oleh pihak terkait.
“Kami meminta dokumen ini untuk memastikan proyek yang dibiayai APBD Karawang dikerjakan sesuai perencanaan dan memiliki kualitas yang baik. Namun, mengapa Dinas PUPR tidak memberikan dokumen tersebut? Ada apa dengan Dinas PUPR Karawang?” ujar Bang Rojak pada Rabu (11/12/2024).
Ia menambahkan, transparansi informasi publik merupakan hak masyarakat, terutama dalam proyek-proyek yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Bagaimana kami bisa melakukan kontrol sosial yang baik jika permohonan informasi tidak diberikan? Pemerintah daerah harus menjadikan ini sebagai evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan informasi publik sesuai aturan,” tandasnya.
Penghargaan yang diraih Pemkab Karawang seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan informasi publik secara menyeluruh. Namun, gugatan ini menjadi pengingat bahwa komitmen keterbukaan harus diiringi dengan implementasi yang konkret di lapangan. (Ahmad Yusup Tohiri)