AlexaNews

Diduga Berikan Data Palsu, Oknum Pemdes di Tirtajaya Bisa Terancam Pidana

Karawang, AlexaNews ID – Seorang aparatur pemerintahan desa (Pemdes) berinisial “S” di wilayah pesisir Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, diduga kuat memberikan data palsu kepada seorang jurnalis. Data yang dimaksud adalah nomor kontak yang ternyata sudah tidak aktif, sehingga menyulitkan wartawan dalam mengakses informasi yang dibutuhkan.

Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya menghambat keterbukaan informasi publik. Padahal, permintaan nomor kontak dari seorang wartawan merupakan hal wajar dan seharusnya tidak menjadi masalah jika tidak ada niat untuk menutup-nutupi informasi tertentu.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, oknum aparatur desa tersebut tidak memberikan respons dan terkesan menghindari komunikasi. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan adanya dugaan kesengajaan dalam memberikan informasi yang tidak valid.

Terkait hal ini, dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa tindakan penipuan dan pemalsuan data dapat dikenakan sanksi pidana. Jika terbukti sengaja memberikan informasi palsu, oknum yang bersangkutan bisa menghadapi konsekuensi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pemalsuan data ini. (Asbel)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!