Bogor, AlexaNews.ID– Sejumlah warga di Kecamatan Gunung Sindur mengeluhkan bau busuk yang diduga berasal dari peternakan ayam skala besar di sekitar pemukiman. Bau tak sedap ini dianggap mengganggu aktivitas harian dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi warga sekitar.
Menurut informasi yang dihimpun, kandang ayam tersebut berada di dekat salah satu perumahan di tepi jalan raya. Sejumlah warga mengaku bau menyengat terasa sepanjang hari, terutama pada pagi dan malam hari.
Seorang warga perumahan, Fajar, menyebutkan bahwa bau tersebut sangat mengganggu, terutama saat musim hujan. “Bau busuknya benar-benar menyengat. Selain itu, kotoran ayam yang tidak dikelola dengan baik bisa menjadi sumber penyakit,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh pihak pengembang perumahan. Mereka telah berupaya melakukan mediasi dengan pemilik peternakan untuk memindahkan lokasi usahanya ke daerah Rumpin, yang lebih sesuai dengan regulasi peternakan unggas.
Namun, pemilik peternakan ayam, Hadi, mengklaim bahwa usahanya sudah beroperasi selama belasan tahun dan mengantongi izin dari pihak kecamatan. “Saya punya izin usaha. Kandang ayam saya sudah ada sebelum perumahan ini dibangun,” kata Hadi.
Meski mengklaim memiliki izin, Hadi mengakui bahwa sistem pembuangan kotorannya belum ideal. “Biasanya kotoran ayam saya masukkan ke dalam karung untuk dijual. Memang seharusnya ada sistem aliran pembuangan, tapi selama ini saya hanya menampungnya di karung,” tuturnya.
Hadi juga menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan pindah lokasi, asalkan pihak pengembang memberikan kompensasi yang sesuai. “Saya butuh ganti rugi yang layak. Ini usaha saya, saya juga punya tanggungan keluarga dan karyawan,” ucapnya.
Menyikapi laporan dari warga dan pengembang, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengaku belum mengetahui secara pasti status izin dan dampak lingkungan dari peternakan ayam tersebut.
“Kami belum bisa berkomentar sebelum melakukan survei ke lokasi. Jika memang ditemukan pelanggaran AMDAL, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Tuti, staf bagian Penegakan Hukum DLH.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Pabuaran dan Camat Gunung Sindur belum mendapatkan tanggapan. Sekretaris Camat Gunung Sindur, Jamaludin, juga enggan memberikan komentar terkait persoalan ini.
Di sisi lain, Guntur, staf perizinan di Kantor Desa Pabuaran, mengaku belum pernah menerima pengajuan izin peternakan ayam skala besar di wilayah tersebut. “Kalau 8.000 ekor ayam, itu sudah masuk kategori besar. Saya belum tahu lokasi pastinya, nanti saya akan koordinasi dengan Pak Kades dan RT/RW setempat,” ucap Guntur.
Hingga kini, warga berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan agar masalah bau busuk ini tidak berlarut-larut dan mengganggu kenyamanan lingkungan. (King)