Karawang, AlexaNews.ID — Dalam upaya meningkatkan penerimaan retribusi dari hasil tangkapan ikan nelayan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang memiliki target sebesar 1 Miliar. Demikian pula, dari penjualan benih ikan, targetnya adalah mencapai 20 juta pada tahun 2023.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang, Ade Sudiana, menjelaskan bahwa dengan adanya sembilan Tempat Pemasaran Ikan (TPI), mereka berharap dapat mencapai target retribusi sebesar 1 Miliar.
Sementara itu, Kabupaten Karawang memiliki dua Balai Benih Ikan (BBI), yaitu BBI Ciampel dan BBI Tegalwaru.
“Ade Sudiana mengatakan, ‘Kabupaten Karawang memiliki sembilan lokasi TPI. Jumlah BBI ada dua. Kami akan terus berupaya agar nilai retribusi 1 Miliar 20 juta dapat tercapai,'” demikian dikutip dari wawancara dengan Ade Sudiana di kantornya pada Jumat, 9 Juni 2023.
Saar ini, pihaknya juga sedang berusaha keras untuk menghidupkan kembali dua TPI yang sempat redup, yaitu TPI Tangkolak dan TPI Sedari.
Dua TPI yang sempat redup tersebut diduga disebabkan oleh nelayan yang memiliki hutang kepada bakul ikan. Akibatnya, mereka menjual langsung hasil tangkapan ikan kepada bakul ikan.
Ade Sudiana menyatakan, “Nelayan di dua lokasi TPI tersebut masih tetap menangkap ikan, hanya mungkin ada nelayan yang memiliki hutang ke bakul ikan. Jadi mereka tidak menjualnya ke TPI, tetapi mereka langsung menjual ke bakul ikan atau membayar hutangnya dengan hasil tangkapan ikan.”
Menurutnya, hal tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha. Ia juga meminta penegak Perda untuk memperhatikan dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Ade Sudiana menjelaskan bahwa besaran retribusi yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar 2,4%, yang akan masuk ke dalam APBD.
“Sampai saat ini, baru sekitar 180 juta yang telah masuk dari besaran retribusi yang ditentukan sebesar 2,4%,” ujarnya.
Ia berharap agar para nelayan tetap menjual hasil tangkapan ikan mereka di TPI. Dengan menjual di TPI, nelayan akan mendapatkan harga jual yang tinggi.
“Para nelayan harus menjual hasil tangkapan ikannya ke TPI agar bisa mendapatkan harga jual yang tinggi saat pelelangan,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang berharap dapat mencapai target retribusi yang telah ditetapkan dan meningkatkan penerimaan dari sektor perikanan di wilayah tersebut. (Siska Purnama Dewi)